SIMPUL.MEDIA, Paser – Kala tengah melintas mengendarai sepeda motor dengan santai di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba dihadang oleh personel Satreskoba Polres Paser. Rupanya pria yang berinisial GS (36) ini menjadi target oleh polisi.
Warga berdomisili di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot itu tertangkap basah membawa sabu-sabu seberat 50,18 gram. Dari keterangan kepolisian, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat jika kerap terjadi transaksi narkotika di area tersebut, tepatnya depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semumun.
Polisi pun bergerak menuju lokasi dan memantau setiap kendaraan yang melintas dengan gelagat orang yang dirasa mencurigakan.

Dikatakan Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa, setibanya personel berada di TKP pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 21.30 WITA melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Polisi pun mendekati pria tersebut, namun buru-buru melarikan diri setelah membuang bungkungan permen berwarna kuning biru. “Tetapi anggota kami cepat untuk mengamankan tersangka. Kemudian membuka bungkusan permen relaxa tersebut berisi narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 50,18 gram,” kata Yulianto.
Dari keterangan GS, sabu-sabu itu dari Kota Samarinda. Lanjut Yulianto, pelaku mengaku baru pertama kali menggeluti transaksi narkoba. “Bersyukur barang (sabu) belum sempat beradar di masyarakat,” tuturnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni 1 unit ponsel, motor metik yang digunakan untuk melakukan transaksi sabu.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di TKP,” tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka GS dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 5 tahun 10 tahun penjara. (ul)