SIMPUL.MEDIA, Paser – Terdapat 10 rekomendasi dari DPRD untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Rekomendasi itu disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Faturrahman dalam paripurna di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Senin (27/6/2022). Adapun Rekomendasi sebagai berikut:
- DPRD Kabupaten Paser dapat memahami dan menerima terkait realisasi dari pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021. Dimana realisasi pendapatan sebesar 105,65% (seratus lima koma enam puluh lima persen), ini merupakan prestasi yang sangat baik dan harus terus ditingkatkan. Sedangkan untuk realisasi belanja sebesar 89,95% (delapan puluh sembilan koma Sembilan puluh lima persen), hal ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah di waktu-waktu mendatang, agar realisasi belanja dapat lebih ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
- Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2021 sebesar Rp. 383 Milyar lebih (tiga ratus delapan puluh tiga milyar lebih), dimana angka ini melebihi dari Proyeksi SILPA dalam APBD Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2022, yaitu sebesar Rp.300 Milyar (tiga ratus milyar), DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk mengambil langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan penggunaan SILPA ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Terkait masih banyaknya titik-titik reklame di beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Paser yang belum terdaftar dan belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser untuk melakukan pendataan reklame di wilayah Kabupaten Paser, serta menetapkan pajak reklame atas hasil pendataan tersebut, sehingga hal ini dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli daerah (PAD).
- Terkait adanya indikasi kelebihan pembayaran belanja pada beberapa kegiatan di beberapa perangkat daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh sebelum menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM)
- Terkait adanya indikasi Kekurangan Volume Pekerjaan dan Ketidaksesuaian Mutu Pekerjaan pada Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat dan pada Belanja Modal berdasarkan temuan-temuan di dalam LHP BPK-RI, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Kepala perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap volume dan mutu pekerjaan secara berjenjang, serta meminta kepada Inspektorat Kabupaten Paser untuk mengawasi proses pengembalian ke Kas Daerah terhadap kelebihan pembayaran, yang diakibatkan oleh permasalahan di atas.
- Terkait masih terulangnya kembali keterlambatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser, serta adanya indikasi Bukti Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Paser.
- Terkait terdapatnya Kesalahan Penganggaran Pada Belanja Modal di beberapa Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya kepada Pengguna Anggaran Agar Lebih Cermat dalam menyusun dan mengajukan RKA sesuai substansinya.
- Terkait pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Penyertaan Modal Pada Perumdam Tirta Kandilo yang belum dilaporkan, serta Tarif Pemasangan Sambungan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang belum ditetapkan oleh Peraturan Bupati Paser, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Direktur Perumdam Tirta Kandilo untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan penyertaan modal pemerintah, serta mengusulkan penetapan tarif biaya pemasangan Sambungan Rumah kepada Bupati Paser.
- Terkait penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Paser pada PT. BPD Kaltim Kaltara yang belum disertai analisis investasi dalam bentuk dokumen rencana kegiatan investasi, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Kepala BKAD Kabupaten Paser selaku pengelola investasi untuk menyusun analisis investasi atas setiap penyertaan modal kepada PT. BPD Kaltimtara.
- Terkait penatausahaan dan pengelolaan aset yang belum memadai dan belum tertib di beberapa perangkat daerah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan evaluasi dan menertibkan pengelolaan aset daerah tersebut, sehingga kedepan pengelolaan aset daerah ini dapat lebih akuntabel. (*)