SIMPUL.MEDIA, Paser – Keluhan akan aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dengan memanfaatkan jalan raya juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Paser, Ahmad Rafii.
Dengan menggunakan jalan raya sebagai jalur hauling sangat mengganggu pengguna jalan, khususnya pengendara. Apalagi saat melintas, truk muatan batu bara ini beriring-iringan. Hal ini dinilai cukup meresahkan.
“Truk pengangkut batu bara menggunakan jalan raya aktivitas hauling ini berduyun-duyun. Jadi susah bagi pengguna jalan untuk mendahului. Itu salah satu yang saya lihat di jalan raya,” kata Rafii, dikonfirmasi via seluler, Jumat (8/4/2022).
Jalan raya sebagai hauling saja dikatakannya sudah melanggar kaidah. Apalagi jika aktivitas tambang KCI tak melaksanakan kewajiban. Seperti Corporate Social Responsibility (CSR) ataupun bagaimana reklamasi nanti.
Rafii menekan Pemkab Paser untuk turun tangan bagaimana aktivitas yang dilakukan KCI. Apakah melaksanakan reklamasi, kemudian bagaimana dengan izinnya.
“Oke kalau mereka punya perizinan, bagaimana tentang kewajiban mereka terkait CSR nya. Kenapa hauling menggunakan jalan raya,” lantang Rafii.
Dirinya menyebut jalan hauling salah satu syarat terhadap pertambangan harus Clean and Clear (CnC). “Kalau enggak punya jalan hauling, rasanya pertambangan itu tak bisa jalan. Ini kok menggunakan jalan umum,” jelas Rafii.
Dibeberkannya persoalan hauling memanfaatkan jalan raya pernah dibahas. Saat itu sempat mereda dan karena aktivitas berhenti. Namun sekarang ramai lagi. Dirinya sepakat dengan Anggota Komisi I DPRD Paser, Hamransyah, yang juga merasa geram dengan pengangkutan produksi batu bara memanfaatkan jalan negara.
“Ini juga menjadi keluhan kami di komisi 3 berdasarkan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Ditegaskannya, sifat diamnya anggota DPRD bukan berarti tak melakukan pengawasan akan aktivitas hauling menggunakan Jalan raya. “Jangan sampai ada fitnah. Itu anggota DPRD diam, mungkin sudah dapat apa-apa (sesuatu) dari pengusaha batu bara,” ucapnya.
Di sisi lain dengan diamnya DPRD, sebenarnya untuk melihat tindakan dari pemerintah daerah terkait hauling yang melintasi jalan raya.
“Kami enggak pernah terlibat dalam urusan batu bara, atau melegalisasi penggunaan jalan raya untuk hauling,” pungkasnya. (ir)