SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada dasarnya Pemkab Paser khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) terbuka terkait keinginan sopir plat kuning perihal pembatasan BBM bersubsidi.
Diketahui pemberlakuan BBM bersubsidi dengan menggunakan Fuel Card atau kartu kendali telah diterapkan awal September. Pada dasarnya langkah ini didukung penuh oleh sopir angkot.
Meski didukung, namun sopir Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) khusus minibus Colt L300 trayek Paser – Penajam Paser Utara (PPU) mengharapkan ada kebijakan khusus untuk kendaraan plat kuning, setidaknya batas beli bukan 40 liter per hari.
“Kalau dinamikanya ada aspirasi dari sopir seperti itu, kami masih terbuka. Sepanjang surat edaran ini belum disahkan, masih bisa didiskusikan lebih lanjut,” kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, Rabu (21/9/2022).
Dirinya menyebut mengenai rencana Pemkab Paser bekerja sama dengan Pertamina dan perbankan untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi, Inayatullah mengatakan sebelumnya telah pernah dilakukan rapat bersama Organda dan perusahaan jasa angkutan.
“Ini terkait tat besaran-besaran pembatasan dan konsumsi BBM kendaraan per harinya,” sebutnya.
Saat rapat dengan pengusaha jasa angkutan dan Organda, dirinya menegaskan angka-angka yang dipaparkan bukan asal-asalan. Bahkan tak ada persoalan.
“Dari hasil rapat itu pada dasarnya sependapat dan dituangkan dalam draf surat edaran,” jelas Inayatullah.
Untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar, diketahui untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimum 40 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat hanya 60 liter per hari.
“Sedangkan angkutan orang atau barang kendaraan roda dan lebih juga ada maksimumnya. Yakni masing-masing 80 liter dan 120 liter per hari,” tandasnya. (ir)