SIMPUL.MEDIA, Paser – Seorang pria berinisial ES (31) diciduk polisi. Dirinya diringkus saat hendak mengambil paket di jasa pengiriman barang di Jalan Sultan Abdul Rahman, Kecamatan Tanah Grogot.
Paket yang diambil rupanya berisi ribuan pil koplo jenis Yorindo. Dari keterangan kepolisian jika akan diedarkan di Kabupaten Paser. Memanfaatkan jasa ekspedisi hanya modus, dikarenakan itu caranya untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, menuturkan kronologi bermula dari informasi masyarakat. Tepatnya Senin (20/6/2022) pukul 08.00 WITA. Diduga terdapat sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras, dikirim melalui jasa pengiriman ditujukan kepada ES.

“Setelah kita berkerjasama dengan pihak JNT, mereka juga membantu sepenuhnya untuk membongkar pengiriman barang tersebut, sehingga saat ES hendak mengambil barang tersebut kita lakukan penangkapan,” kata Yulianto.
Saat proses pengecekan paket tersebut, setelah dibongkar terbukti berisi pil koplo jenis Yorindo. Tersimpan dalam 6 botol plastik putih terbungkus kardus.
“Setelah dihitung terdapat 6.232 butir obat keras jenis yarindo, berbentuk bulat kecil dengan lambang Y,” bebernya.
ES pun langsung dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum leih lanjut. Ia dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 53 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya diatas tujuh tahun,” tandas Yulianto. (ul)