SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser kembali meringkus pelaku tindak pidana diwilayah hukum setempat. Kali ini, petugas mengamankan empat remaja, lantaran diduga mencuri sebuah unit sepeda motor, di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Keempatnya yaitu A (13), D (14), N (13) dan Z (14) yang semuanya merupakan pelajar aktif di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tanah Grogot. Para pelaku ditangkap pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Penangkapan berlangsung, setelah 4 hari sebelumnya atau pada Minggu (13/11/2022) kelompok remaja tersebut mengangkut 1 unit Honda Beat biru bernopol KT 4228 ET. Aksinya dilakukan saat dini hari ketika pemilik kendaraan masih tertidur.
“Pada hari minggu kami terima laporan tersebut. Dan pada Kamis kemarin kami berhasil mengungkap kasus pencurian,” kata Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat melalui KBO Satreskrim Polres Paser, IPTU Suradin, Sabtu (26/11/2022).
Hal ini terungkap, setelah dari laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran serta meminta keterangan dari para saksi dan mendapatkan ciri-ciri para pelaku yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Kemudian polisi segera melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku. Selang beberapa waktu petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat salah seorang pelaku mendatangi lokasi pencurian.
“Awalnya kami berhasil mengamankan saru orang tersangka dan ternyata masih dibawah umur,” kata Suradin.
Namun, setelah dilakukan interogasi ternyata aksinya dilakukan bersama rekan lainnya. Atas pengakuan tersebut petugas kepolisian segera melakukan pengamanan terhadap 3 tersangka lain.
“Jadi total tersangka yang kami amankan sebanyak 4 orang, mereka semua warga Kecamatan Tanah Grogot dan masih berstatus pelajar disalah satu sekolah berada di Paser,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap keempat tersangka, petugas menyimpulkan bahwa motor hasil curian nantinya dijadikan untuk balap liar. Kendati begitu, kepolisian hingga kini masih mendalami motif lainnya dari para pelaku.
“Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (ng)