Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Oknum Guru di Paser Dibekuk Polisi

Thu, 20 Oct 2022 11:41:49 | author Simpul Media
Oknum guru di Paser lakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawa umur (baju oranye) di bui
Oknum guru di Paser lakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawa umur (baju oranye) di bui

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dunia pendidikan di Kabupaten Paser tercoreng. Salah seorang oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur dan berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Paser, Gandha Syah Hidayat, oknum tenaga pendidik berinisial FAP (29) memanfaatkan statusnya sebagai guru yang mengajarkan mata pelajaran seni.

“Setiap ada kesempatan digunakan semaksimal mungkin merayu korban. Sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali,” kata Gandha, saat konferensi pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).

Gandha memastikan tidak ada unsur suka sama suka. Melainkan korban selalu dipaksa. FAP dibekuk kepolisian pada Senin (10/10/2022) usai orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya.

“Saat kami amankan tanpa perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Gandha.

Diketahui, aksi tak senonoh mulai dilakukan pada akhir Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WITA. Saat itu korban sedang istirahat dan ingin pergi ke kantin sendirian. Setibanya di lorong sekolah, korban dipanggil oleh tersangka.

Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam ruang musik bersama dengan tersangka. Berlanjut dengan ditanyai apakah bisa nyanyi. Mendengar adanya pertanyaan dari gurunya, korbanpun bernyanyi.

Setelah bernyanyi, kemudian tersangka bertanya kepada korban tentang kehidupan keluarga. Setelah menceritakan, FAP mengatakan kepada anak didiknya, sepertinya kurang kasih sayang dan butuh seseorang yang disayang.

Tak selang berapa lama, bel sekolah berbunyi pertanda jam istirahat berakhir. Korban pun pamit bergegas menuju kelas. Bukannya malah mempersilakan, oknum guru yang telah beristri itu justru berucap ‘sini saya sayang dulu, sejurus memeluk dan mencium pipi kanan korban. Kemudian korban dipersilakan keluar menuju kelas.

Medio September, korban melewati ruang musik dan berpapasan dengan tersangka. FAP melambaikan tangan kepada korban sebagai isyarat menyuruh korban masik ke ruang musik.

Setibanya di ruang musik, korban bercerita tentang musik sekira 30 menit. Saat hendak berpamitan menuju kelas, kepala korban langsung dipegang oleh FAP dan ditarik, kemudian sekilas mencium bibir. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum tenaga pendidik itu dilakukan berulang kali diwaktu berbeda.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka. “Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan,” terangnya.

Dikatakan Gandha, tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat lebih 1 oang pelajar yang menjadi korban. “Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun masih kami lakukan pendalaman, karena kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali korban yang malu (melapor),” ujarnya.

Dari 2 korban yang dimaksud, 1 diantaranya telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib.

“Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat telah mengajar beberapa tahun.

“Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi,” sebut Gandha.

Atas perbuatannya FAP disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga honorer,” pungkas Gandha. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Yenni Eviliana Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Desa Sempulang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yenni Eviliana, kembali menyosialisasikan empat…

Museum Sadurengas, Objek Wisata Bukti Sejarah Kesultanan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Musem Sadurengas merupakan objek wisata yang memiliki nilai sejarah di Kabupaten Paser,…

Sikapi Persoalan Banjir, DPRD Paser Minta Pemkab Fokus Normalisasi Saluran Drainase

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Faturrahman meminta, agar…

Pemusnahan BB di Kejari Paser Didominasi Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana…

Sekretariat DPRD Paser Terbitkan Proyek Bertajuk Manifestasi DPRD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang…

Pegawai Harus Tingkatkan Kapasitas Digitalisasi dan Respon Tuntutan Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diperingati setiap tahun pada…

Dukung Perkembangan Ekraf, Ketua DPRD Paser Minta Pemkab Beri Pembinaan Berkelanjutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, menghadiri Anugerah Ekonomi Kreatif Kabupaten Paser…

Pelaku Ekonomi Kreatif di Paser Terima Anugerah Ekraf 2023

Simpul Media Turut Menjadi Salah Satu Penerima Penghargaan Ekraf dari Pemkab Paser pada Malam Anugerah…

Ketua DPRD Paser Tekankan Agar Persoalan Banjir Cepat Terselesaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, turut menyikapi persoalan banjir yang terjadi…

Kemah Pemuda 2023 di Kabupaten Paser, Puluhan Peserta Dibekali Pelatihan Kepemimpinan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 83 mahasiswa perwakilan kampus di Kabupaten Paser mengikuti Kemah Pemuda 2023…

error: Content is protected !!