SIMPUL.MEDIA, Paser – Penyesuaian tarif angkutan umum di Kabupatan Paser buntut kenaikan BBM bakal mulai diberlakukan pada Oktober mendatang. Hal ini usai Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pengusaha angkutan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan pertemuan.
Penyesuaian tarif angkutan trayek dalam kota dan antardesa mengalami kenaikan 10 hingga 20 persen. “Semoga Oktober nanti sudah bisa diberlakukan tarif resmi ini,” kata Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah, usai rapat beberapa hari lalu.
Dasar penyesuaian tarif, dikatakan Inayatullah selain berdasarkan perhitungan dari Dishub juga mempertimbangkan masukan dari pengusaha angkutan dan pihak Organda.
“Mereka (pengusaha angkutan dan sopir) merasakan bagaimana kondisi di lapangan saat ini, kenaikan apa yang dialami sejak naiknya harga BBM. Alhamdulillah bisa didapatkan suatu kesepakatan penyesuaian tarif,” sambungnya.
Penetapan penyesuaian tarif mengacu pada hitungan per kilometer dari masing-masing trayek. Namun juga mempertimbangkan faktor lain. Di antaranya terkait biaya pemeliharaan kendaraan hingga suku cadang.

Mengenai kenaikan tarif hingga 20 persen dijelaskan Inayatullah, yakni angkutan penumpang umum yang trayeknya melewati jalan dan jembatan yang kondisinya belum mantap. Yakni kondisi jalan rusak
berat atau permukaan terbuat dari agregat atau tanah diberi toeslag maksimal 25 persen dari besarnya tarif dasar. Salah satunya trayek Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan.
Dirinya menyebut angka penyesuaian tarif terbaru itu telah final, dan dimasukkan dalam draf usulan rancangan Peraturan Bupati (Perbup). Pihaknya mengupayakan secepatnya bakal rampung dan dapat disahkan dalam Perbup.
Pasalnya, hal itu juga untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan adanya kenaikan tarif sepihak yang tak mengacu pada ketentuan.
“Kita usahakan secepatnya. Karena kalau tinggal proses pada bagian hukum (Sekretariat Daerah Paser) kelar akhir September, maka kemungkinan Oktober bisa mulai diberlakukan penyesuaian tarif tersebut,” jelas dia.
Sementara Ketua DPC Organda Kabupaten Paser, Sumbar Dwi Praptono menuturkan pihaknya menyepakati penyesuaian tarif angkutan sesuai perhitungan dari Dishub Paser.
“Kalau kami semua acuannya sudah jelas, sepakat pada apa yang ditentukan dalam rapat dengan menghitung tarif berdasarkan kilometer,” tutur Sumbar Dwi Praptono.
Perhitungan beerdasarkan kilometer, ketentuan tarif angkutan perkotaan baik itu jauh maupun dekat maka tarifnya menjadi Rp13 ribu. Ia mengungkapkan permintaan awal dari sopir angkutan agar tarif dinaikkan menjadi Rp15 ribu dengan jarak tempuh per 10 kilometer.
“Namun karena sudah disepakati jadi mau tidak mau kita ikuti, mungkin dari teman-teman agak berat namun akan kita sampaikan hasil dari rapat tadi,” pungkasnya. (ir)