SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau setara Eselon II.b, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang kosong, dalam waktu yang tidak akan lama diperkirakan kembali terjadi.
Hal itu dibeberkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, yang rencananya akan dilaksanakan pada Agustus 2022 mendatang, sesuai petunjuk yang ia terima dari Bupati Paser, Fahmi Fadli.
“Pak Bupati pernah mengisyarakatkan ke kami, gimana kalau Agustus dilakukan pergeseran. Sudah ada isyarat tapi kepastian belum ada,” ucap Suwito.
Suwito menjelaskan, mutasi itu berkenaan menyikapi kekosongan jabatan setingkat Kepala Dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nantinya, kekosongan tersebut dapat diisi oleh pejabat yang ada melalui uji kompetensi atau dilakukan promosi jabatan melalui lelang.
Hingga kini pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengetahui prosedur pelaksanaan. Tak hanya itu, permohonan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga telah dilayangkan.
“Pak Bupati maunya jabatan yang kosong itu dilakukan uji kompetensi dahulu atau dilelang, masih menunggu waktu yang tepat,”
Untuk diketahui, pada Agustus 2021 atau 6 bulan pasca menjabat sejak dilantik pada Februari 2021 lalu, Bupati Paser, Fahmi Fadli, melangsungkan rotasi dan mutasi besar-besaran perdananya, dan setahun setelah pejabat tersebut dilantik dapat dievaluasi dan digeser.
Hal tersebut telah diatur akibat pandemi Covid-19, sehingga aturan pergeseran atau mutasi sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dikesampingkan.
“Seorang pejabat baru bisa dipindahkan ke dinas lain setelah dua tahun menjabat. Namun dalam kondisi Pandemi Covid-19, setahun pun boleh dievaluasi atau digeser,” jelas mantan Camat Tanjung Harapan itu.
Sebagai informasi, dua jabatan PTP dilingkungan Pemkab Paser mengalami kekosong akibat pejabat sebelumnya pensiun. Jabatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dijelaskan, pergeseran atau rotasi merupakan perpindahan tempat kerja dengan lingkup dan tugas yang berbeda. Sedangkan mutasi merupakan perubahan posisi jabatan, tempat, pekerjaan. Mutasi bisa dalam bentuk promosi jabatan atau demosi berupa tidak menjabat. (ng)