SIMPUL.MEDIA, Paser – Kursi jabatan salah satu Direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Paser dipastikan akan segera berakhir. Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Paser mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersikap untuk dilakukan proses seleksi.
Salah satu Direksi BUMD yang dimaksud ialah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka. Pasalnya, jabatan yang kini masih diduduki oleh Direktur Prima Jaya Taka, Saiful Bahri, sudah memasuki tahun ke 5 sejak 2018 hingga 2022.
“Segera disiapkan prosesnya itu. Nanti Dewan juga bagian dari fit and Proper Test. Cuma nanti, belum dibahas. Karena kita belum terima ini sampai kapan secara persis berakhir masa jabatannya,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra.

Hendrawan menjelaskan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Paser, kondisi Perumda Prima Jaya Taka hingga kini masih karut-marut. Kendati begitu, ia mengakui kinerja Direksi dalam proses mengurai masalah dan kian berbenah.
Terbukti, dari laporan yang disampaikan perseroan berplat merah itu, pada 2021 mampu membagikan hasil dari usaha yang tengah dikelola, kepada Pemkab Paser sebesar Rp 100 juta yang kini menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kasihan memang sebenarnya kayak benang kusut juga. Tapi kalau dari keterangannya, mereka sudah bisa membagikan keuntungan dan hasilnya sebagai PAD. Utangnya juga bergeser turun,” ucap Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Meski masa jabatan segera berakhir, namun ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah membolehkan perpanjangan masa jabatan. Namun hal itu ditepis lantaran harus berlandaskan prestasi kerja dan audit kinerja baik.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Bupati Paser, sebagai pemegang kekuasaan dan kewenangan tertinggi Direksi Perumda Prima Jaya Taka.

Walau begitu, jika proses pergantian Direksi terjadi. Ia mengharapkan estafet kinerja Perumda Prima Jaya Taka berjalan agar target pembenahan tercapai. Namun, ia tak memungkiri untuk dipertimbangkan dilakukannya perpanjangan masa jabatan.
“Kita kembalikan kepada Bupati, tapi saya khawatir jika itu dipimpin oleh orang lain tidak sesuai harapan. Itu pendapat saya, saya sih mengusulkan dikasih kesempatan kedua, yaitu perpanjangan,” ucap Ketua Fraksi Gerindra itu.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser menjadi Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka.
Sehingga ia menilai aturan tersebut bisa menjadi pertimbangan. Mengingat upaya kerjasama dengan pihak swasta hingga mengembangkan usaha guna pemulihan keadaan terhadap kondisi Perumda Prima Jaya Taka dinilai berprestasi.
“Cukup berprestasi. Karena Pemerintah juga tidak menyertakan modal yang wah. Mereka sudah melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan, kedepan juga begitu,” pungkasnya. (ng)