SIMPUL.MEDIA, Paser – Dua pemuda warga Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dibekuk Unit Jatanras Polres Paser, di Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Jumat (29/4/2022).
Keduanya ditangkap setelah mencuri 1 unit sepeda motor dengan plat nomor KT 3687 EV, milik seorang warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Pencurian dilakukan 10 hari sebelum penangkapan pada Selasa (19/4/2022) sekira 02.30 WITA.
Keduanya yakni Bahrani (32) dan Budiansyah (25). Uniknya, kedua pelaku merupakan kakak beradik. Tak hanya itu, aksi nekad keduanya bahkan dilakukan terhadap keluarganya yang tak lain paman dari kedua pelaku. Parahnya, hasil curian digadai hanya dengan harga Rp. 750 ribu.
“Tersangkanya kakak beradik, ia melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang merupakan milik keluarganya sendiri,” kata Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta, saat konferensi pers, Selasa (10/5/2022).
Kade menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian diinisiasi oleh sang adik yang mengajak kakaknya menuju rumah korban. Keberangkatan menuju lokasi, dengan mengendarai unit motor lain, dan menjadikan kunci motor tersebut sebagai alat mencungkil motor curiannya.
“Kendaraan ini dari tersangka akan dijual atau digadaikan ke wilayah Kalsel,” terangnya.
Lanjut Budi, Pelaku nekad melakukan aksi pencuriannya lantaran terhimpit ekonomi dalam menyambut idulfitri. Akibat pemikiran pendeknya itu, keduanya menjadikan milik sang paman sebagai target.
“Motifnya faktor kebutuhan, kakak beradik mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya di libur idulfitri, sehingga mereka melakukan kesepakatan mengambil kendaraan roda 2 milik pamannya,” lanjutnya.
Sementara Korban, inisial TJ (57) mengaku heran, lantaran pencurian bahkan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah dengannya. Disisi lain, aksi pencurian tersebut baru kali pertama terjadi dilokasi yang ia tinggali.
“Sebelum kejadian ini sejak berpuluh tahun saya tinggal belum pernah terjadi kehilangan sepeda motor,” pungkasnya.
Keduanya kini mendekam di Polres Paser, baik dengan barang bukti curian maupun kendaraan yang digunakan saat aksi. Akibatnya, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (ul)