SIMPUL.MEDIA, Paser – Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai membuka pelayanan secara daring (online) maupun luring (offline), bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, dampak dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini menjelaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan untuk 30 Kementerian dan Lembaga Negara, termasuk Pemerintah Daerah, wajib melaksanakan Inpres tersebut.

“Penerapannya, mulai 1 Maret 2022, beberapa pelayanan seperti jual beli tanah atau pembuatan SIM, dengan persyaratan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Hingga kini, Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser juga mulai di padati masyarakat untuk mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS. Pada Inpres tersebut, terdapat 7 layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pendaftaran bisa lewat online aplikasi mobile JKN, maupun offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan. Seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, Pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, Petani Penerima Program Kementerian, Nelayan Penerima Program Kementerian, Daftar Haji dan Umrah,” urai Noormini.
Dijelaskan, keluarnya Inpres itu dikarenakan belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkan terealisasi pada 2018. Namun hingga kini baru 87% se Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kendati begitu, untuk Kabupaten Paser sudah mencapai 97.17%, dari 280.250 jumlah penduduk berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Paser semester 1 tahun 2021, walau berdasarkan data kepesertaanesertaan, yang rutin pembayaran belum 80%.
“Kalau di paser, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan presentasenya 97.17%, itu termasuk peserta yang tidak aktif, tapi dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79% adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran,” tambahnya.
Guna mencapai target UHC, sambung Noormini, diperlukan peran aktif Pemerintah Desa dalam memenuhi target 100 persen masyarakat yang terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan.
“Perlu peran pemerintah desa, karena mereka yang paham betul dengan masyarakat yang tidak mampu,” tutup Noormini. (ᴛʙ)