KPU Sudah Serahkan Berkas PAW Umar ke DPRD Paser

Wed, 16 Aug 2023 14:12:00 | author Simpul Media
Penyerahan berkas PAW kepada DPRD Paser (Foto: rul/simpul.media)
Penyerahan berkas PAW kepada DPRD Paser (Foto: rul/simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser telah melakukan verifikasi dan Klarifikasi terhadap Mulyani sebagai calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Paser Umar dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Umar yang sebelumnya sebagai ketua DPC PBB memilih untuk berpindah ke Partai beringin dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.

Diketahui setelah sebelumnya Muhyidin menolak PAW umar di kursi DPRD Paser, Mulyani terpilih sebagai calon PAW dengan perolehan suara terbanyak ketiga, bahkan Mulyani menggantikan Umar sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB).

Setelah dianggap memenuhi syarat, berkas PAW itu diserahkan oleh KPU ke DPRD Paser untuk diproses dan ditindaklanjuti.

“Karena Muhyidin dianggap tak memenuhi syarat, maka Perolehan suara terbanyak berikutnya atas nama Mulyani sebagi calon PAW,” kata Qayyim, Selasa (15/8/2023).

Sebagai tindaklanjut atas adanya permohonan PAW anggota DPRD Paser itu, ia katakan dilakukan berdasarkan rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

“Untuk berkas itu nantinya bakal diteruskan DPRD Paser ke Bupati Paser yang kemudian diserahkan ke Gubernur hingga diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan, sebelumnya DPRD Paser telah menerima surat dari DPP PBB untuk menggantikan Umar di Kursi DPRD wilayah dapil IV di Kecamatan Belengkong, Batu Engau dan Tanjung Harapan.

Setelah surat ia terima, yang bersangkutan atau Umar tidak mengetahui bahwa adanya surat dari DPP PBB.

“Kita juga baru tau ternyata yang bersangkutan tidak tau kalau ada surat masuk dari DPP PBB, kalau sekarang mungkin sudah tau,” kata Hendra Wahyudi.

Mekanisme proses PAW, ia katakan biasanya surat permohonan disampaikan pengurus tingkat kabupaten atau DPC yang kemudian disampaikan ke DPRD.

“Nanti akan kami serahkan berkasnya, selanjutnya setelah ada putusan tinggal kami siapkan proses PAW nya disini,” tuturnya.

(rul)

BACA JUGA

News Feed

Upaya Peningkatan Kualitas SDM Lokal di Paser, Guna Menyambut Hadirnya IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah yang berkesinambungan…

Polsek Muara Samu Ungkap Kasus Pencurian di Lokasi Tambang, Kerugian Capai Rp700 juta

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Polsek Muara Samu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di lokasi tambang…

Kunker Forkopimda Paser ke Pemkot Mataram, Gali Informasi Penanganan Masalah Sosial

SIMPUL.MEDIA, Mataram – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser dipimpin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota…

Milad Kohati ke 57, Ketkoh Paser Maknai Kaderisasi Cetak Insan Berkualitas

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Paser, Misliyah memaknai lembaga Kohati…

Gerbang Perbatasan Kaltim-Kalsel Diperbaharui

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merenovasi gerbang perbatasan wilayah Kaltim – Kalsel, terletak…

Paser Dicanangkan Sebagai Tuan Rumah Porprov ke VIII Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kabupaten Paser secara resmi dicanangkan sebagai tuan rumah pada Pekan Olahraga…

Simulasi Pengamanan Pemilu di Paser, Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sebanyak 406 personil gabungan dikerahkan…

Paser Dapat Hibah 655 PJUTS dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA,Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima sebanyak 655 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)…

Langkah Pemkab Paser Atasi Kawasan Kumuh, Guna Sambut IKN dan Pertahankan Adipura

SIMPUL.MEDIA, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mempersiapkan langkah-langkah mengantisipasi dampak pembangunan Ibu Kota…

Lirik Program Kotaku di Wilayah Bandung, Paser Menuju Kawasan Tanpa Kumuh

Paser Mulai Menuju Kawasan Tanpa Kumuh, Melirik Penerapan Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Wilayah…

error: Content is protected !!