SIMPUL.MEDIA, Paser – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh oknum guru di Kabupaten Paser lagi-lagi kembali terjadi. Setelah Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Kecamatan Tanah Grogot dengan korban seorang siswi disalah satu SMP.
Kali ini, peristiwa itu menyasar kepada seorang pelajar di bawah umur, tepatnya di Kecamatan Kuaro. Kejadian itu dibenarkan Kepala Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol.
“Untuk kasus asusila terhadap siswi di Kecamatan Kuaro sampai saat ini UPTD PPA Kabupaten Paser masih belum menerima laporan detail dari pihak kepolisian,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).
Dijelaskan, pihaknya telah berencana untuk berkunjung ke lokasi pada 2 November 2022 kemarin, namun hal itu urung dilakukan. Hal itu dikarenakan, pihaknya masih menunggu kapan dapat diizinkan untuk melakukan pendampingan.
“Kita mau ke sana kemarin tapi tidak jadi, karena kami masih menunggu kepastian kapan kita diizinkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” tambahnya.
Dengan begitu, DP2KBP3A Kabupaten Paser hingga kini belum bisa menyampaikan informasi yang detail mengenai dugaan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga belum menerima permintaan resmi dari pihak kepolisian.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi yang jelas untuk kita sampaikan, kita sesuai SOP yang ada. Kita menunggu permintaan dari pihak kepolisian sebagai penyidik awal,” ungkapnya.
Dalam artian, lanjut Amir, siapapun pelaku maupun korbannya, pihak kepolisian yang akan menentukan. Hanya saja yang dapat ia pastikan, bahwa korban kali ini merupakan anak dibawah umur warga Kecamatan Kuaro.
“Kalau untuk tingkatan sekolahnya, kita belum berani menginformasikan yang jelas korbannya itu masih anak-anak di bawah 18 tahun,” ucapnya tegas.
Untuk kasus asusila terhadap pelajar tersebut, lanjut Amir, sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Kendati demikian, dari UPTD PPA tetap akan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
“Kita tetap pantau sesuai dengan tugas kita, kalau untuk penindakan kita serahkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (ng)