SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas pengangkutan batu bara yang dilakukan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Desa Lolo ke Pelabuhan Tempayang membuat geram Anggota DPRD Paser, Hamransyah. Pasalnya, menggunakan akses jalan negara.
“Ini untuk melindungi hak masyarakat di Kabupaten Paser terutama saat melintasi jalan negara yang dijadikan jalur hauling,” kata Hamransyah, Jumat (8/4/2022).
Sebagai legislator sudah sepatutnya monitoring terhadap setiap aktivitas usaha apapun yang beroperasi di Paser. Hamransyah meminta kejelasan dari pihak perusahaan apakah pengoperasian kendaraan bermuatan batu bara di jalan negara, telah memperoleh persetujuan dari masyarakat. Selanjutnya bagaimana dengan penanganan safety dan enviro.
“Keterlibatan masyarakat disini, apakah masyarakat keberatan atau tidak dengan hauling di jalan negara tersebut. Sebelum bicara besaran produksi, safety dan enviro di perusahan tambang adalah yang utama,” jelas Hamransyah.
Saat sedang mengangkut batu bara, kendaraan beriringan sehingga mengganggu aktivitas perjalanan masyarakat. Apalagi jika berhenti di tepi jalan raya, bagaimana keamanan dan lain sebagainya.
“Ini jalan negara, bukan jalan khusus. Jika perusahaan itu memiliki IUPK tentu harus memiliki jalan khusus,” bebernya.
Ia menduga jika itu dibiarkan begitu saja tanpa pendampingan safety dan enviro. Apalagi jalan yang rusak selalu dibiayai oleh negara yang notabene adalah uang rakyat. Di samping itu, kendaraan yang beroperasi kebanyakan dari daerah lain secara otomatis pajaknya tidak masuk ke Kaltim.
Tambang tersebut, sebelumnya telah memilki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pastinya memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maksimal dua tahun sudah miliki jalan sendiri.
“Ya, memang sangat lucu sudah pegang PKP2B atau IUPK tapi pakai jalan negara. Kalau tidak salah izin tambang itu sudah 25 tahun lebih,” tandasnya.
Dirinya mengaku telah membicarakan persoalan tersebut dengan Kementerian Keuangan sebagai pemegang aset negara. Saat itu ia meminta Kemenkeu menegur ESDM. Hingga saat ini ESDM hanya sebagai pemegang kuasa aset. Seperti halnya pengerjaan jalan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR namun pemegang aset yakni Dirjen Aset Kemenkeu.
Dilansir dari website resmi Kementrian ESDM melalui https://geoportal.esdm.go.id/emo/, PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) memiliki jenis izin IUPK yang berlaku sejak 14 September 2021 sampai 14 September 2031 dengan luasan area 1.869 hektar. (ir)