BPJPH Kemenag Upayakan 7.000an Produk Tersertifikasi Sebelum 17 Oktober 2024
simpul.media, Tanah Grogot – Beban tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser ke depannya bakal agak berat. Pasalnya, masih banyak produk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser yang belum bersertifikasi halal.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Paser Ishak membeber, terdapat 7 ribuan produk UMKM yang beredar di Kabupaten Paser saat ini. Seluruhnya ditarget sudah bersertifikat sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.
Untuk mencapai itu, Kemenag telah menerjunkan 20 penyuluh untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan layanan sertifikasi. Sebelumnya, para penyuluh tersebut dibekali pelatihan oleh BPJH.
“Selain UMKM makanan dan minuman, tempat penyembelihan pun wajib,” ucap Ishak, Selasa (28/3/2023).
Menurut catatan Kemenag, baru satu rumah pemotongan hewan di Kabupaten Paser yang tersertifikasi halal.
Program sertifikasi halal merupakan amanat UU RI nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan ketentuan ini, semua produk terdiri dari hasil pemotongan hewan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan lainnya, yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal.
Pelaku UMKM yang produknya belum sertifikat halal, akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut juga segera diterapkan di Kabupaten Paser.
Terpisah, Ketua Teras UMKM Paser Eka Dian Mayasari menyatakan, para pengusaha yang tergabung dalam komunitasnya sempat mengupayakan untuk mensertifikasi produk masing-masing. Bahkan sebelum adanya aturan tersebut.
Namun demikian, kesulitan yang dihadapi saat proses pengusulan diakui sangat mempengaruhi keseriusan pengusaha.
“Kami sendiri di komunitas akan mendampingi teman-teman yang mau mengurus sertifikasi halal ini,” tutur Eka.
(ng)