Nyanyian Pembeli Sabu di Paser Buat Pengedarnya Turut Diringkus

Senin,28 November 2022 04:45WIB

Pembeli dan pengedar sabu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Paser kian menjadi-jadi. Pasalnya, baru baru ini Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali mengamankan para pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Tanah Grogot.

Terkini, seorang pria bernama Mirda (33) diringkus, lantaran terbukti mengantongi sabu seberat 1 gram yang dibalut lembaran tisu pada saku kiri, setelah dicurigai sering nongkrong di depan Masjid Bina Islam, Jalan Noto Sunardi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

Ia diringkus pada Jumat (25/11/2022) dini hari 00.15 WITA setelah diintai berdasarkan laporan masyarakat, bahwa lokasi tempat ia sering nongkrong diduga jadi tempat transaksi narkoba. Jumlah barang bukti yang ditemukan sedikitnya 1 paket.

𝐵𝑎𝑟𝑎𝑛𝑔 𝑏𝑢𝑘𝑡𝑖 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑚𝑢𝑘𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑑𝑎 𝑝𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢

“Petugas sudah lakukan pengintaian. Saat itu diduga pelaku sedang melakukan transaksi,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Senin (28/11/2022).

Saat diinterogasi, pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang merupakan jaringan transaksinya. Pengembangan pun dilakukan, dan petugas kembali meringkus seseorang bernama Zulkipli (42).

Penangkapan kedua dihari yang sama ini, lanjut Yulianto diduga pengedar. Tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, pelaku merupakan warga Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot dan diringkus saat sedang dirumah.

“Dari hasil pengembangan, kami melanjutkan penangkapan terhadap pelaku kedua. Diduga yang bersangkutan merupakan pengedar,” lanjutnya.

𝘚𝘦𝘫𝘶𝘮𝘭𝘢𝘩 𝘣𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘣𝘶𝘬𝘵𝘪 𝘩𝘢𝘴𝘪𝘭 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘨𝘦𝘭𝘦𝘥𝘢𝘩𝘢𝘯 𝘥𝘪 𝘭𝘰𝘬𝘢𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢𝘱𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘥𝘶𝘨𝘢 𝘴𝘦𝘣𝘢𝘨𝘢𝘪 𝘗𝘦𝘯𝘨𝘦𝘥𝘢𝘳.

Benar saja. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebanyak 12 paket sabu seberat 4,49 gram. Tak hanya itu, barang bukti lain yang didapat antara lain timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, hingga 2 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Kesemuanya itu dipastikan merupakan alat pelengkap dalam menakar sabu. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita lakukan pemeriksaan lanjutan. Untuk pasal yang disangkakan yakni 114 junto 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yuli. (ng)

BERITA TERKINI

REKOMENDASI