PAD 2023 Paser Ditargetkan Rp 1,9 Triliun

Sabtu,17 September 2022 10:11WIB

PAD paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merencanakan Pendapatan sebesar Rp 1,9 triliun. Lebih rinci 1.932.800.000.000. Dimana mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 161,82 miliar, pendapatan Transfer senilai Rp 1,7 triliun lebih.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4 miliar rupiah,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam rapat paripurna nota keuangan APBD TA 2023 di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Jumat (16/9/2022).

Lanjut Fahmi, PAD tersebut berasal dari pajak daerah Rp 44,14 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 10,56 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada Bankaltimtara berupa deviden Rp 5 miliar. Dan lain-lain PAD yang sah sebesar 102,11 miliar.

Kemudian pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah Rp 264 miliar.

“Bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4 miliar. Terdiri dari pendapatan hibah dengan nilai Rp 4 miliar,” sebut Fahmi.

Sementara anggaran pembiayaan dikatakannya penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 415 miliar. Dijelaskan Fahmi besaran penerimaan pembiayaan itu merupakan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Diperkirakan senilai Rp 415 miliar.

Terkait anggaran belanja, ia menyebut kemampuan fiskal pemerintah daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2022 sebesar Rp 2 trilyun lebih. Total anggaran tersebut, diarahkan untuk membiayai belanja.

“Seperti belanja operasi sebesar Rp 1 triliun lebih, belanja modal Rp 323 milyar rupiah lebih, dan belanja tidak terduga Rp 7 miliar, serta belanja transfer Rp 269 miliar lebih,” terang Fahmi.

Dirinya berharap kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Kabupaten Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat segera mengagendakan pembahasan Rancangan APBD.

“Sehingga persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (ir)

BERITA TERKINI

REKOMENDASI