SIMPUL.MEDIA, Paser – Mulai pegawai tidak tetap (PTT), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Paser, diwanti-wanti untuk tak berkecimpung sebagai anggota atau pengurus partai politik (Parpol). Hal ini untuk menjaga netralitas dan profesionalisme.
“Ketentuan menjadi ASN dan PPPK tidak boleh ikut aktif, apalagi sampai menjadi pengurus di partai politik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, Jumat (25/3/2022).
Andai didapati dikatakan Suwito, pihaknya bakal memanggil untuk meminta keterangan, mempertanyakan secara tegas apakah tetap bertahan sebagai PPPK dan ASN, atau memilih mengundurkan diri. Apabila dilakukan oleh PTT, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia membocorkan saat ini bakal mengevaluasi pegawai masing-masing instansi. Jikalau ditemukan PTT yang berkecimpung di Parpol, dipastikan kepala OPD bakal dipanggil BKPSDM.
Disebut pegawai di lingkungan pemerintah yakni pegawai negeri sipil/ASN dan PPPK. Sementara PTT atau honorer merupakan pegawai kontrak di masing-masing OPD.
“Secara aturan PTT tidak boleh masuk partai tidak ada, tetapi secara etika karena disebut pegawai di lingkungan pemerintah, maka tidak diperbolehkan masuk ke partai politik,” pungkas Suwito. (ir)