Pemkab Paser Segera Buka Proses Seleksi Direktur Perumda Prima Jaya Taka

Fri, 22 Jul 2022 02:48:48 | author Simpul Media
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Paser, Adi Maulana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser segera menjadwalkan proses pemilihan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka melalui seleksi, menindaklanjuti arahan Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten Paser, Adi Maulana menjelaskan, pelaksanaan proses pemilihan jabatan pimpinan tertinggi salah satu BUMD itu direncanakan pada triwulan ketiga atau triwulan ke empat 2022.

Kendati belum ada kepastian waktu pelaksanaan, Adi menjelaskan akan membahas secara internal terlebih dahulu dalam menentukan pihak yang terlibat dalam panitia seleksi. Tak hanya itu, ia juga akan membahas ketersediaan anggaran seleksi melalui APBD Perubahan 2022.

“Kita akan rapatkan terlebih dahulu, bagaimana prosesnya ini agar bisa berjalan. Kemudian kita akan menetapkan tim seleksi,” kata Adi Maulana, saat ditemui diruangannya, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya Fahmi menjelaskan, pertimbangan membuka seleksi tanpa perpanjang masa jabatan yang kini masih diduduki Saiful Bahri sejak 2018 lalu itu, guna memberikan perubahan yang lebih baik dalam mengembangkan perusahaan plat merah tersebut.

Menanggapi hal itu, Adi menegaskan proses seleksi, terbuka bagi siapa saja yang sesuai dengan persyaratan termasuk yang kini menjabat. Namun hal itu diserahkan sepenuhnya kepada tim seleksi yang segera terbentuk.

“Nanti di panitia seleksi itu. Makanya kami juga rencana melibatkan universitas dan praktisi,” tambah Adi.

Adi turut menjelaskan, guna menghindari kekosongan jabatan. Pihaknya menargetkan agar pasca habis masa jabatan direktur saat ini, telah terpilih direktur yang baru berdasarkan seleksi yang sudah dilangsungkan nantinya.

Adapun syarat dan ketentuan dijelaskan, tak lepas dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020 tentang Perumda Prima Jaya Taka. Salah satunya mengatur batas usia minimum 35 tahun dan maksimum 55 tahun, pada saat mendaftar pertama kali. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Pemusnahan BB di Kejari Paser Didominasi Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana…

Sekretariat DPRD Paser Terbitkan Proyek Bertajuk Manifestasi DPRD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang…

Dukung Perkembangan Ekraf, Ketua DPRD Paser Minta Pemkab Beri Pembinaan Berkelanjutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, menghadiri Anugerah Ekonomi Kreatif Kabupaten Paser…

Pelaku Ekonomi Kreatif di Paser Terima Anugerah Ekraf 2023

Simpul Media Turut Menjadi Salah Satu Penerima Penghargaan Ekraf dari Pemkab Paser pada Malam Anugerah…

Ketua DPRD Paser Tekankan Agar Persoalan Banjir Cepat Terselesaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, turut menyikapi persoalan banjir yang terjadi…

Kemah Pemuda 2023 di Kabupaten Paser, Puluhan Peserta Dibekali Pelatihan Kepemimpinan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 83 mahasiswa perwakilan kampus di Kabupaten Paser mengikuti Kemah Pemuda 2023…

DPRD Paser Dukung Inovasi Daerah, Sebagai Upaya Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan publik yang layak…

Masuk Penghujung Tahun, DPRD Paser Tekankan Agar Proyek Pembangunan Jalan Selesai Tepat Waktu

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menekankan agar sejumlah proyek APBD 2023 khususnya peningkatan jalan di…

Atlet Paser Sabet 17 Emas Peparprov IV Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada Pekan Provinsi Paralimpic IV Kaltim 2023, atlet Paser mampu menyabet 17…

DPRD Paser Minta Pemkab Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar turut lebih memperhatikan…

error: Content is protected !!