TANA PASER, simpul.media – Kasus dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining di Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser berhasil diungkap jajaran Polres Paser, Kamis (18/3/2022).
Ditemukannya lokasi penambangan itu, berdasarkan laporan dari pihak PT. Kideco Jaya Agung yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Paser dan Tim Gabungan, dan didapati adanya 2 lokasi, di Desa yang masuk dalam konsesi anak perusahaan PT. Indika Energy tbk tersebut.
Berdasarkan hasil pengungkapan itu, pihak kepolisian hanya menemukan sejumlah barang dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan penambangan liar itu. Sementara tak ada didapati aktivitas saat dilakulan penggerebekan.
“Kami tidak mendapatkan adanya aktivitas dilokasi tersebut, namun kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti dilokasi,” kata AKP Supriyadi, Kasatreskrim Polres Paser, Jumat (18/3/2022).
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan tersebar dikedua lokasi. Diantaranya lokasi pertama yakni 5 buah jeringen kapasitas 20 liter, 1 unit kompresor, 1 unit tong air, 4 lembar terpal, 5 lembat karpet, 1 batang pipa.
Sementara di lokasi kedua ditemukan 1 unit mesin diesel jenis dongpeng, mesin penyedot serta alat penunjang lainnya. Adapun sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Paser dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Belum ada penetapan tersangka atas peristiwa ini. Namun dengan tidak ditemukan adanya pelaku saat pengungkapan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan. Penetapan tersangka juga nantinya jika ditemukan adanya pelanggaran.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
“Akan kami terapkan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku apabila terdapat pelanggaran,” tutupnya. (tb)