SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 84 botol berbagai merek minuman keras tanpa izin, dari toko milik Ratna Wati (57), warga Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser diamankan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Paser, Rabu (27/4/2022) lalu.
Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta menyatakan, pengamanan terhadap sejumlah minuman keras tersebut dilakukan setelah petugas mendapat informasi masyarakat, bahwa salah satu toko, tepatnya di RT. 04 menyediakan miras sehingga dilakukan penindakan.
“Ada berbagai jenis minuman keras yang kita amankan,” kata Budi, didampingi jajaran Forkopimda Paser, saat konferensi Pers dihadapan awak media, Selasa (10/5/2022).
Berbagai jenis minuman keras itu diantaranya 16 botol Anggur Merah Orang Tua, 14 botol Beer Singaraja, 11 botol Beer Bintang, 11 botol Whisky Drum ukuran besar, 11 botol Ice Land ukuran kecil, 9 botol Whisky Drum ukuran kecil, 8 botol Anggur Merah Mcdonald.
Selain itu adapula 1 botol Ice Land ukuran besar, 1 botol Anggur Kolesom, 1 botol Beer Prost, dan 1 botol Anggur Putih Orang Tua. Budi menjelaskan, Pengamanan itu merupakan rangkaian kegiatan Operasi Ketupat Mahakam 2022 yang terlaksana sejak 28 April hingga 9 Mei 2022.
“Pengamaman dilaksanakan selama Operasi Ketupat Mahakam 2022, yang kita laksanakan selama 12 hari,” tambah Budi.
Akibatnya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Paser nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Paser.
Kendati begitu, tersangka yang merupakan seorang perempuan itu, tidak dilakukan penahanan di Polres Paser. Namun dipastikan akan tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Sementara barang bukti akan segera dimusnahkan. (ng)