Raperda RTRW Kaltim Diminta Segera Rampung

Thu, 3 Nov 2022 19:41:09 | author Simpul Media
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah
Ketua Bapemperda DPRD Paser, Hamransyah

SIMPUL.MEDIA, Paser – Proses perizinan dan aktivitas penggunaan lahan di Kabupaten Paser hingga kini belum ada pembaruan, dampak dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang masih digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, dari hasil kunjungannya, ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI beberapa waktu lalu.

Ia menyatakan, sejumlah produk hukum yang tengah digarap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terhambat lantaran peraturan diatasnya tak kunjung rampung. Mulai dari pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) hingga penggunaan lahan lainnya.

“Kami jadinya kesulitan dalam menggap perda ini. Padahal RTRW merupakan hal yang mendasar untuk pengurusan lahan,” kata Hamransyah, Kamis (3/11/2022).

Menurutnya, rencana Pemprov Kaltim yang menargetkan penyelesaian Raperda RTRW pada 2025 mendatang, perlu dipertimbangkan untuk dapat dirampungkan pada 2024. Sehingga pada 2023 Raperda itu sudah masuk Propemperda.

“Itu perlu dipertimbangkan. Karena kita menjabat sampai 2024 saja,” sebut Politisi Gerindra itu.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser ini menegaskan. Percepatan penggarapan aturan itu berdampak positif bagi daerah terkhusus Kabupaten Paser sangat membutuhkan adanya Perda RTRW untuk pembangunan daerah.

“Ini pastinya berdampak jika dipercepat. Semoga bisa,” ujarnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun. Teranyar, DPRD Provinsi Kaltim sudah menerima tanggapan dari Gubernur Kaltim terhadap pandangan Fraksi atas Raperda RTRW Provinsi Kaltim 2022-2042 pada September 2022 lalu.

Percepatan pembahasan Raperda tentang RTRW Provinsi Kaltim nantinya terintegrasi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2021tentang RZWP-3K sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta memperhatikan Perda yang telah ditetapkan sebelumnya. (ng)

BACA JUGA

News Feed

Karhutla di Paser Kian Meluas, Hingga Oktober Mencapai 537,87 Hektare

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paser mencatat penanganan Kebakaran Hutan…

Upaya Peningkatan Kualitas SDM Lokal di Paser, Guna Menyambut Hadirnya IKN Nusantara

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan dalam pembangunan daerah yang berkesinambungan…

Polsek Muara Samu Ungkap Kasus Pencurian di Lokasi Tambang, Kerugian Capai Rp700 juta

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Polsek Muara Samu mengungkap kasus tindak pidana pencurian di lokasi tambang…

Kunker Forkopimda Paser ke Pemkot Mataram, Gali Informasi Penanganan Masalah Sosial

SIMPUL.MEDIA, Mataram – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Paser dipimpin, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota…

Milad Kohati ke 57, Ketkoh Paser Maknai Kaderisasi Cetak Insan Berkualitas

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Paser, Misliyah memaknai lembaga Kohati…

Gerbang Perbatasan Kaltim-Kalsel Diperbaharui

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merenovasi gerbang perbatasan wilayah Kaltim – Kalsel, terletak…

Paser Dicanangkan Sebagai Tuan Rumah Porprov ke VIII Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kabupaten Paser secara resmi dicanangkan sebagai tuan rumah pada Pekan Olahraga…

Simulasi Pengamanan Pemilu di Paser, Ratusan Personil Gabungan Dikerahkan

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sebanyak 406 personil gabungan dikerahkan…

Paser Dapat Hibah 655 PJUTS dari Kementerian ESDM

SIMPUL.MEDIA,Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima sebanyak 655 Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS)…

Langkah Pemkab Paser Atasi Kawasan Kumuh, Guna Sambut IKN dan Pertahankan Adipura

SIMPUL.MEDIA, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah mempersiapkan langkah-langkah mengantisipasi dampak pembangunan Ibu Kota…

error: Content is protected !!