SIMPUL.MEDIA, Paser – Rekomendasi terhadap capaian kinerja Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Prima Jaya Taka jelang berakhirnya masa jabatan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), telah dilayangkan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Prima Jaya Taka.
Pelayangan rekomendasi itu, diserahkan beberapa waktu lalu oleh Kasrani kepada KPM yakni Bupati Paser, Fahmi Fadli, sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan masa jabatan atau membuka proses seleksi.
Kasrani menjelaskan, masa jabatan direktur yang kini masih diduduki Saiful Bahri akan berakhir pada September 2022 ini, sejak pengangkatan pada 2018 lalu sesuai Keputusan Bupati Paser Nomor: 539/KEP-588/2018, yang kala itu ditandatangani Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi.
“Tahun ini masa jabatan direktur berakhir. Kemudian kami selaku dewas, dalam waktu satu tahun ini, sudah lakukan penilaian dan sudah disampaikan ke Bupati Paser,” kata Kasrani, Selasa (12/7/2022).
Kendati tidak membuka isi rekomendasi itu, namun apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja direktur dalam pembenahan kondisi salah satu Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Paser itu.
Sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Paser untuk menentukan kelanjutan pucuk pimpinan di perusahaan berplat merah itu. Alih-alih terkesan merekomendasikan perpanjangan masa jabatan, ia menantikan keputusan KPM.
“Tentu disni yang berhak yakni KPM dalam hal ini Bupati. Kita sudah sampaikan rekomendasinya,” ucap Kasrani.
Sementara, terhadap kondisi Perumda Prima Jaya Taka, yang masih berjuang membenahi persoalan dimasa lalu, baik piutang terhadap Bank maupun Pekerja menurutnya perlu mendapat penanganan khusus, dan tengah dilakukan.
“Terbukti bagaimana dia bisa menggaet investor dari luar untuk bisa membantu Perumda untuk bisa bangkit, dan itu sudah dilakukan,” urai Kasrani.
Adapun wujud dari pembenahan ini, ia jelaskan dengan telah menyetor keuntungan dari unit usaha yang dimiliki Perumda Prima Jaya Taka hasil kerjasama dengan pihak swasta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
“Kami sangat respon sekali, terhadap usaha-usaha beliau. Sebagai bukti perumda bisa menyetorkan PAD sebesar Rp100 juta di 2021 walaupun kondisinya begini,” sambung dia.
Sementara itu, Ketua Harian DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Gempur), Ibrahim Ahmad menyarankan agar Pemkab Paser memberikan pembatasan terhadap kemitraan yang dijalin Perumda Prima Jaya Taka.
Pembatasan bermitra itu, menurutnya agar tidak sepenuhnya unit usaha yang tengah dikembangkan Perumda Prima Jaya Taka tidak seluruhnya dikerjakan oleh pihak swasta, dan hanya mengambil keuntungan saja.
“Kalau bisa Pemerintah batasi itu kerjasama Perumda dengan pihak swasta. Harusnya Perumda juga bisa secara mandiri mengelola usaha yang ada,” kata Ibrahim. (tb)