SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Sepasang suami istri berinisial MT (48) dan SK (41) diamankan polisi. Keduanya diduga sebagai pelaku bisnis gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) pada Senin (9/10/2023) malam. Bermula dari adanya informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat.
Disinyalir di salah satu rumah di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro dijadikan tempat transaksi jual sabu. “Barang bukti yang kami amankan berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 32 gram,” kata Suradi, dikonfirmasi Rabu (11/10/2023).
Personel gabungan Polres Paser dan Polsek Kuaro juga melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah. Hasilnya selain mendapatkan sabu, polisi juga menemukan timbangan digital dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk jual sabu.
Selain itu empat bundel klip plastik berbagai ukuran yang tersimpan di lemar. Kemudian masing-masing ponsel dan kamera pemantau sebanyak dua unit. “CCTV yang kami amankan merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pemantauan saat transaksi,” sebutnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Suradi jika bisnis sabu telah dijalankan satu tahun terakhir ini. Saat ini pasutri diamankan di Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tutup Suradi.
Atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
(rul)