SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan dilaksanakan di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Senin (3/10/2022).Β
Dikatakan Yenni, hadirnya Perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar memperoleh keadilan. Serta sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada rakyat.
“Perda ini mewujudkan hak konstitusional warga serta hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan kedudukan dimata hukum,” kata Yenni Eviliana.
Perempuan kelahiran 1980 silam itu menerangkan, jika Perda tersebut memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum. Guna tepat sasaran dan diketahui khalayak, dikatakannya sosialisasi akan terus dilakukan diberbagai daerah.

“Sehingga secara perlahan semua masyarakat mengetahui akan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Perlu diketahui juga jika Pemprov Kaltim telah mengeluarkan kebijakan semua masyarakat Kaltim, khususnya yang tidak mampu mendapatkan pelayanan hukum secara gratis,” terang Wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) PPU – Paser.
Politisi PKB itu menuturkan, Perda Nomor 5 tahun 2019 mengakomodir bantuan hukum untuk kalangan menengah kebawah atau yang tidak mampu secara finansial. Juga didalamnya dijelaskan bagaimana cara masyarakat memperoleh bantuan hukum secara gratis.
“Mulai dari penyelidikan hingga putusan perkara litigasi (penyelesaian perkara melalui pengadilan), baik perdata maupun pidana,” sebut dia.
Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan, dia mengharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan mengetahui bagaimana serta tata cara memperoleh pendampingan atau bantuan hukum.
“Kami berharap dengan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai bantuan hukum,” pungkas Yenni. (ir)