SIMPUL.MEDIA, Paser – Penetapan standar satuan harga (SSH) Barang dan Jasa (Barjas) 2022 hingga kini belum ditetapkan. Pasalnya SSH merupakan harga yang diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang diterima Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala BKAD Paser, Nur Asni, mencotohkan seperti halnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sampai saat ini tidak memiliki tim survei pemantauan harga terbaru. Dia menyebut untuk BKAD memiliki tim SSH. Hanya saja bertugas sebagai tim verifikasi bukan melakukan survei harga ke lapangan.
“Seandainya ditemukan harga usulan OPD terlampau tinggi. Maka akan diturunkan oleh tim yang ada di BKAD,” kata Nur Asni, Jumat (18/3/2022).
Perubahan SSH dilakukan perubahan setiap tahun sekali dan langsung masuk di sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). “Jika SSH tidak ada maka tak dapat melakukan pengamprahan,” terang dia.
Terkait SSH pada tahun ini dituturkan Nur Asni jika telah ada. Hanya saja masih menanti peraturan bupati (Perbup). Di mana prosesnya mesti menyelaraskan dengan Pemprov Kaltim. Andai didapati revisi maka kembali bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser melakukan perbaikan.
“Setelah harmonisasi (menyelaraskan) kelar, baru bisa dijadikan Perbub,” tandas Nur Asni.
Belum adanya penetapan SSH, Asni menjamin tidak akan mengganggu kegiatan di pemerintahan. Pasalnya harga telah ada dalam SIPD. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser, Basri Mansyur, mendesak BKAD segera menetapkan satuan harga Barjas agar kegiatan tak terhambat. (𝒊𝒓)