SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser akan melakukan tes urine terhadap ASN di lingkungan Pemkab Paser dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
Kendati begitu, program yang merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 itu, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding, nantinya hanya sebagai sampel, sehingga tidak berlaku secara menyeluruh.
“Ini kan kita ambil sampel karena jumlah pegawai kita banyak. Jadi kita ambil sampel aja, dari 40 OPD kita ambil 8 saja,” kata Nonding.
Nonding menjelaskan, pelaksanaan tes urine itu diterapkan baik kepada PNS maupun PTT, di OPD yang ditunjuk nantinya. Namun kepastian pelaksanaan tersebut masih menunggu terbitnya Instruksi Bupati (Inbup) Paser, sebagai dasar tindaklanjut pelaksanaan.
Tidak menyeluruhnya pelaksanaan tes urine terhadap ASN, dijelaskan Nonding akibat keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Paser. Sehingga dinilai lebih efektif dengan menunjuk OPD tertentu untuk dilaksanakan tes urine.
“Sudah ada beberapa yang ditentukan. Tapi nanti berdasarkan arahan Bupati. Sebenarnya lebih baik secara menyeluruh, cuma karena keterbatasan anggaran jadi kita yang tentukan,” tambahnya.
Meski sudah ada Instruksi Presiden, namun menurutnya perlu diterbitkan Instruksi Bupati sekaligus mengatur hak dan kewajiban serta sanksi bagi ASN yang terindikasi menggunakan narkotika.
Sementara itu, kata Nonding, berdasarkan arahan Ketua BNK Paser, Syarifah Masitah Assegaf, ditahun mendatang direncanakan tes urine secara menyeluruh terhadap ASN di lingkungan Pemkab Paser. Hal ini ditujukan guna pemberantasan penyalahgunaan dikalangan ASN.
“Kalau tahun depan direncanakan secara menyeluruh. Ya secara bertahap sesuai arahan Wakil Bupati,” tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden, kewajiban Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tes urine sebanyak 4 persen dari total ASN. Hal itu merupakan bidang pencegahan kategori deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika. (ng)