SIMPUL.MEDIA, Paser – Kapal tongkang pengangkut batu bara di Pelabuhan Mufakat Taka, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro diduga berlabuh tanpa izin sandar. Hal itu terjadi pada kamis 15 September 2022, pukul 21.00 WITA.
Hingga kini kapal tersebut sudah beralih ke area perairan labuh jangkar, di Kelurahan Kuaro Kecamatan Kuaro. Pergeseran kapal tersebut setelah pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser menegur agar tidak sandar sebelum terbit izin.
“Karena tidak menyampaikan laporan kedatangan kapal dan ijin sandar serta pihak pengelola terminal khusus tidak memberikan ijin bersandar pada kapal tongkang ini,” ” ucap Kepala KUPP Kelas 2 Tana Paser, Capt. Aditya Karya. Sabtu (17/9/2022).
Akibatnya, instansi perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan tersebut menginstruksikan agar kapal tersebut bergeser ke peraian kembali sebelum dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) diterima pihak Syahbandar.
“Makanya kami instruksikan untuk berpindah ke area perairan labuh jangkar,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut berlabuh guna mengangkut batu bara milik PT Kendilo Coal Indonesia (KCI). Namun saat pengelola pelabuhan di konfirmasi, pihaknya mengaku tidak mendapatkan informasi terkait kedatangan kapal tersebut.
Sementara, mengenai adanya material hasil bumi milik perusahaan yang mengantongi IUPK tersebut, pihak pengelola juga menyatakan tidak ada batu bara milik PT. KCI di pelabuhan tersebut.
“Kami tidak menerima informasi kedatanagan kapal ini, makanya kami tidak memberikan ijin berlabuh. Informasinya mau memuat batubara punya KCI di pelabuhan Mufakat Taka, tapi berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada batubara PT. KCI di pelabuhan Mufakat Taka,” ucap Pengelola Pelabuhan, Ahmat.
Ia mengaku kapal tersebut sudah beralih dari pelabuhan mifalat taka sejak jumat (17/9/2022) kemaren.
“Kemaren mereka beralih dari pelabuhan Mufakat Taka,” pungkasnya. (ng)