Truk ODOL Dilarang Lewat Desa Krayan Makmur

Thu, 10 Mar 2022 18:41:45 | author Simpul Media
ilustrasi
ilustrasi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tak ingin infrastruktur jalan cepat rusak, Pemerintah Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis mengeluarkan kebijakan batasan muatan kendaraan yang melintas. Hal ini pun telah dimusyawarahkan oleh perangkat desa dan masyarakat setempat. Langkah diambil sebagai wujud kepedulian akan infrastruktur.

Dari musyawarah ini tercipta kesepakatan maksimal muatan kendaraan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan yang melintasi jalur antardesa maksimal 6 ton. Namun mengalami penolakan oleh para sopir. “Menganggap rugi jika muatan hanya 6 ton,” kata Kepala Desa Krayan Makmur, Akhmad, Kamis (10/3/2022).

Adanya protes dari sopir membuat pemerintah desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Krayan Makmur berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser. Hingga mendapatkan pencerahan dan solusi, jikalau jalan di desa itu masuk kategori jalan kelas III.

Sehingga muatan sumbu terberat (MST) 7,5 ton. Kapasitas maksimum muatan ini dihitung dari berat kendaraan ditambah muatan yang dibawa oleh kendaraan. “Meski begitu, sebagian sopir dan pemilik truk masih keberatan dengan adanya kebijakan itu,” sambungnya.

Ia bilang, masyarakat sangat mendukung dengan kebijakan itu. Karena jika melintas dengan over muatan, mempercepat kerusakan jalan. Diketahui ODOL truk ini mengikuti masukan dari Dishub Paser yakni 7,5 ton.

“Yang menikmati jalan ini bukan hanya warga Krayan Makmur. Namun yang melintas juga warga dari Desa Muara Adang, Teluk Waru, Adang Jaya, dan Bukit Seloka,” urainya.

Untuk pengawasannya sendiri, kata Akhmad, masyarakat secara sukarela bergantian menjaga di ujung jalan Desa Krayan Makmur yang memiliki pembatas muatan.

“Mereka tidak memilik timbangan tapi rata-rata yang jaga merupakan petani sawit. Sehingga mereka memprediksi kendaraan tersebut bawa muatan berapa di dalam bak truk,” tandasnya.

Bahkan Pemdes Krayan Makmur telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada petani kelapa sawit, sopir, pengusaha mobil, pemilik loading, pengusaha non loading, pengusaha kayu galam, pengusaha lainnya. (𝒊𝒓)

BACA JUGA

News Feed

Pemusnahan BB di Kejari Paser Didominasi Kasus Narkotika

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser memusnahkan barang bukti (BB) kasus tindak pidana…

Sekretariat DPRD Paser Terbitkan Proyek Bertajuk Manifestasi DPRD

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meluncurkan proyek perubahan yang…

Dukung Perkembangan Ekraf, Ketua DPRD Paser Minta Pemkab Beri Pembinaan Berkelanjutan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, menghadiri Anugerah Ekonomi Kreatif Kabupaten Paser…

Pelaku Ekonomi Kreatif di Paser Terima Anugerah Ekraf 2023

Simpul Media Turut Menjadi Salah Satu Penerima Penghargaan Ekraf dari Pemkab Paser pada Malam Anugerah…

Ketua DPRD Paser Tekankan Agar Persoalan Banjir Cepat Terselesaikan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser, H Hendra Wahyudi, turut menyikapi persoalan banjir yang terjadi…

Kemah Pemuda 2023 di Kabupaten Paser, Puluhan Peserta Dibekali Pelatihan Kepemimpinan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 83 mahasiswa perwakilan kampus di Kabupaten Paser mengikuti Kemah Pemuda 2023…

DPRD Paser Dukung Inovasi Daerah, Sebagai Upaya Ciptakan Pelayanan Publik Berkualitas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan publik yang layak…

Masuk Penghujung Tahun, DPRD Paser Tekankan Agar Proyek Pembangunan Jalan Selesai Tepat Waktu

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menekankan agar sejumlah proyek APBD 2023 khususnya peningkatan jalan di…

Atlet Paser Sabet 17 Emas Peparprov IV Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pada Pekan Provinsi Paralimpic IV Kaltim 2023, atlet Paser mampu menyabet 17…

DPRD Paser Minta Pemkab Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Kabupaten Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar turut lebih memperhatikan…

error: Content is protected !!