SIMPUL.MEDIA, Paser – Usulan pemberian nama jalan di salah satu ruas di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser oleh Pemerintah Desa setempat, hingga kini tak kunjung digubris oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Jalan tak bernama itu sepanjang 1,5 kilometer. Lokasinya tepatnya dari depan Kantor Kepala Desa Tapis hingga perbatasan Desa Jone. Meski sudah disurati sejak Agustus 2021 oleh pihak Desa, namun hingga Maret 2022 belum mendapat persetujuan.
“Setahun lalu sudah bersurat. Landasan surat itu berdasarkan usulan warga diwakili oleh 9 RT Desa Tapis. Tapi belum ada persetujuan sampai sekarang. Kalau bisa ya segera di tanggapi. Soalnya ini cuma minta persetujuan saja,” kata Dody Ismanu, Kepala Desa Tapis.
Untuk diketahui, nama jalan itu diusulkan menjadi Jalan H. Yusriansyah Syarkawi. Nama itu tak asing bagi masyarakat, karena merupakan Bupati Paser 2 periode, yakni tahun 1999-2004 dan 2016-2021. Tujuan pemberian nama jalan itu, guna mengenang jasa Yusriansyah untuk diabadikan.
“Iya benar masyarakat mengusulkannya begitu. Kami cuma meneruskan, tinggal dari Pemerintah saja menanggapinya. Harapannya ya disetujui. Beliau juga termasuk orang yang membangun Desa Tapis hingga ramai sampai sekarang ini,” tambah Dody.
Dody juga menambahkan, penyuratan tersebut bahkan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Paser, Sekretaris Daerah, Kepala DPMD Kabupaten Paser, Kepala DPUTR Kabupaten Paser, Kepala Dishub Kabupaten Paser dan Camat Tanah Grogot.
Sementara itu, Koordinator RT Sedesa Tapis, Tawil menyatakan, bahwa usulan tersebut berdasarkan musyawarah bersama. Pasalnya, hingga kini nama jalan tersebut masih tergabung dengan jalan D.I Panjaitan, yang sebenarnya sudah pisah jalur, sehingga perlu dilakukan penamaan.
“Kalau selama ini masih masuk jalur D.I Panjaitan. Padahal ini belum ada namanya. Jadi kami usulkan kemarin dengan menyurati Kepala Desa. Saat itu pak Kades baru-baru menjabat juga,” kata Tawil Ketua RT 5.
Hingga kini, pihak Desa dan RT setempat menantikan respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Hal ini ditujukan guna melengkapi administrasi di Desa salah satunya penamaan jalan di setiap ruas jalan yang ada di Desa Tapis. (tb)