12 Raperda di Kabupaten Paser Sepakat Digodok 2024 Mendatang

Sat, 18 Nov 2023 09:17:47 | author Simpul Media
Paripurna DPRD Paser tentang penetapan program pembentukam Perda 2024 (Dok. rul/simpul.media)
Paripurna DPRD Paser tentang penetapan program pembentukam Perda 2024 (Dok. rul/simpul.media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati oleh DPRD Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk dirampungkan agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Indra Pardian mengenai penetapan program pembentukan Perda (Propemperda), pada saat rapat Paripurna DPRD Paser bersama Pemkab Paser, di ruang rapat Baling Seleloi, Kamis (16/11/2023).

Dalam laporan itu, ia katakan, terdapat perubahan pada Propemperda Kabupaten Paser tahun ini, sebab Pemkab tidak dapat menyampaikan 1 buah Raperda yang telah disepakati, yakni mengenai Bangunan Gedung.

Dalam hal lain, DPRD Paser dan Pemkab Paser telah menyetujui untuk kembali melanjutkan pembahasan 2 Raperda 2022 di tahun 2023, mengenai Penyelenggaraan Olahraga serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Usulan perubahan Propemperda Paser ini disampaikan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan Raperda antara DPRD Paser dan Pemkab Paser selama tahun 2023,” kata Indra Pardian.

Terdapat perubahan Propemperda Paser tahun 2023, diantaranya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

“Kemudian, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, raperda tentang fasilitasi P4GN, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser,” tururnya.

Usulan lainnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 yaitu penambahan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara.

“Kemudian raperda tentang penyelenggaraan olahraga dan tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ucapnya.

Terdapat delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Paser yang akan dimasukkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2024, diantaranya:

  1. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
  2. Raperda APBD tahun anggaran 2025.
  3. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
  4. Raperda Kabupaten Paser tentang Pemilihan Kepala Desa.
  5. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan
  6. Raperda penyelenggaraan kearsipan.
  7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
  8. Raperda Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
    Empat buah Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Paser diantaranya;
  9. Rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
  10. Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman.
  11. Raperda tentang penyelenggaraan reklame, dan
  12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian terdapat beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan perubahan atas keputusan DPRD Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2023 dan 2024. Perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2023 dari yang semula 8 Raperda, diubah menjadi 9 Raperda Kabupaten Paser.

“Untuk Propemperda Kabupaten Paser tahun 2024 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 12 Raperda Kabupaten Paser,” katanya.

Pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser, kata Indra memuat daftar Raperda kumulatif terbuka yang terdiri atas Raperda kabupaten akibat putusan mahkamah agung.

Selanjutnya, Raperda tentang APBD, tentang Penataan kecamatan, dan Raperda tentang Penataan Desa.

“Berkenaan dengan hal itu, maka keempat jenis raperda kumulatif terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser tahun 2024 sebagai daftar raperda kumulatif Terbuka Kabupaten Paser,” tandasnya.

(MS03/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Porkab Paser Kembali Bergulir, Olahraga Rekreasi Turut Dipertandingkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Paser kembali bergulir. Kompetisi olahraga tingkat kecamatan ini…

Ketua DPRD Paser: Porkab Jadi Ajang Menyambut Porprov 2026

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi meminta agar…

Festival Awa Bedampar di Desa Damit, Tanda Rasa Syukur Selepas Masa Panen Padi

SIMPUL.MEDIA,Tanah Grogot – Masyarakat di Desa Damit, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser mengungkap rasa syukur…

Ahmad Rafi’i Diberhentikan Sementara Sebagai Anggota DPRD, Sebagian Tunjangannya Ditiadakan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan…

DPRD Paser Kembali Gelar PAW

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memastikan bakal kembali menggelar…

DPRD Sepakat Penataan RTH dan Fasum Harus Memenuhi Unsur yang Lengkap

SIMPUL.MEDIA, Paser – Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum (Fasum) di Kabupaten Paser…

Produksi Madu Kelulut di Muara Samu, Mampu Hasilkan 40 Liter Perbulan

SIMPUL.MEDIA, Muara Samu – Kelompok tani di Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser sukses dalam mengolah…

Pembangunan Bandara Paser Berlanjut, DPRD Ingatkan Jangan Terhenti Lagi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pembangunan bandar udara (bandara) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot terus…

DPRD Paser Dukung Rencana Pengendalian Inflasi Pemkab Pasca Terima Insentif Fiskal

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten…

DPRD Paser Pastikan Perbaikan Wiskul Rampung Akhir November

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser langsung turun gunung meninjau lokasi…

error: Content is protected !!