PMK Sapi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 19 ekor sapi di Kabupaten Paser terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Masing-masing tersebar di Kecamatan Muara Komam dan Pasir Belengkong.

Kepastian itu diperkuat berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai Veteriner (BVet). Diketahui sebelumnya sebanyak 29 ekor sapi terpapar PMK. Dimana 10 ekor diantaranya telah dipotong bersyarat.

Adanya hewan ternak terjangkit PMK dituturkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono tinggal menunggu waktu saja.

“Sebenarnya sudah menunggu jebolnya (mewabah di Paser) saja, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan telah merah kasus PMK,” katanya saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (2/8/2022) sore.

Dari tracking yang dilakukan diduga sapi terjangkit PMK ini sisa hewan kurban yang tak terjual. Pasalnya, terdapat penjual yang mendatangkan sapi dari Kota Samarinda.

“Sapi Samarinda itu dari NTT. Seharusnya kalau dari Samarinda, artinya penyebaran PMK paling tidak Samarinda dululah. Tapi karena Samarinda itu kota, mungkin populasi ternaknya eggak begitu banyak, belum kena,” sambung Djoko.

“Ini bukan menuduh ya, tapi ada kemungkinan besar juga dari Kalimantan Selatan. Karena Tanjung (Kabupaten Tabalong) sudah satu bulan kemarin kasus PMK. Mungkin, lintas ternak enggak bisa kita awasi 24 jam,” tambahnya.

Guna mencegah semakin meluasnya PMK pada hewan ternak di Paser, direncanakan dalam sepekan kedepan bakal disuntik vaksin. Djoko menyebut sebanyak 4.148 dosis vaksin PMK bakal di salurkan secara bertahap.

“Dimulai Rabu (3/8/2022). Sementara ada dua titik yakni di Kecamatan Muara Komam dan Pasir Belengkong. Ini sudah dibackup Polda dan Kodam. Kita mengharapkan peternak mau sapinya divaksin,” harapnya.

Vaksin yang diterima merupakan buatan Perancis dengan isi 200 cc per botol dengan sumber pembiayaan APBN 2022. Setiap botol disuntikkan untuk 100 ekor. “Dosis sekali vaksin untuk satu ekor sapi 2cc,” sebut dia.

Dihubungi terpisah, Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Disbunak Paser, drh Al Habib menuturkan hewan terjangkit PMK itu dipotong bersyarat tersebut jika dagingnya dapat dikonsumsi.

“Jeroan, tulang, kulit dan kepala harus dikubur,” jelas Habib.

Dirinya menyebut potong bersyarat itu bukanlah pilihan terakhir. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dalam hal penanggulangan wabah. Hal ini untuk mencegah semakin merebaknya nanti.

“Untuk mencegah jangan sampai ada perluasan kasus, ya mau enggak mau harus dipotong. Karena kita mau memusnahkan sumbernya,” tandasnya. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Kodim 0904 Paser Salurkan Rp 1,5 M Bantuan Tunai Bagi 5.000 PKL dan Warung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 5.000 pedagang kaki lima dan warung di Kabupaten Paser, menerima bantuan…

2.601 KK di Paser Nantikan Listrik PLN

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dari 139 desa di Kabupaten Paser, setidaknya 11 desa di antaranya belum…

Parkir Kendaraan Di Pasar Induk Penyembolum Senaken Semrawut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Parkir kendaraan di Pasar Induk Penyembolum Senaken dianggap semrawutan, hingga mengakibatkan suasana…

Kejari Paser Bentuk Rumah Restorative Justice di Desa Batu Kajang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Batu…

Apkasindo Sampaikan 5 Tuntutan Kesejahteraan Petani Sawit di Hadapan Bupati Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat berdampak…

Oktober 2022 Popda ke XVI Kaltim Dihelat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dijadwalkan perhelatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) ke XVI Kaltim pada Oktober…

Hari Raya Waisak, Satu WBP di Rutan Paser Dapat Remisi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Hari raya Waisak, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah…

STIE Widya Praja Buka Penerimaan Mahasiswa Baru

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki tahun akademik 2022/2023, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah…

Pinjaman Daerah jadi Kewenangan Penuh Pemkab Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 11 ruas jalan terbagi 18 segmen bakal ditingkatkan di Kabupaten Paser….

Landfill di TPA Sampah Paser Belum Termanfaatkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Desa Janju, Kecamatan Tanah…

error: Content is protected !!