SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 517 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menerima remisi khusus (RK) idulfitri 1443 Hijriah/2022 Masehi. Dari data itu diketahui ada yang telah menghirup udara bebas per hari ini, Senin (2/5/2022).
Dari 517 WBP yang menerima remisi jika dirincikan ada yang mendapatakan pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Di antaranya 128 orang remisi 15 hari, 365 jiwa mendapatkan remisi 1 bulan, dan 24 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Serta dua orang diantaranya mendapatkan RK II, sehingga dapat langsung menghirup udara bebas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah, saat penyerahan remisi secara simbolis usai salat idulfitri.
Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman, setiap Narapidana harus memenuhi Syarat administratif dan substantif. Pemberian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hal WBP, Perubahan pertama PP Nomor 28 tahun 2006, perubahan kedua, PP Nomor 99 tahun 2012.
Sofyan juga menyampaikan kepada seluruh WBP untuk terus berperan aktif mengikuti program pembinaan, mematuhi aturan hukum dan tata tertib di Rutan agar menjadi bekal positif ketika kembali ke masyarakat nantinya.
“Selamat bagi WBP yang menerima remisi khusus semoga dapat meresapi momentum idulfitri dan selalu bersyukur kepada Allah SWT,” terangnya.
Sementara itu, Doni Handriansyah, menginginkan WBP yang telah bebas untuk menjadi insan yang taat. Serta dapat mempraktikkan pelatihan-pelatihan yang telah diberikan selama berada di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
“Pembinaan-pembinaan yang diberikan bisa dijadikan bekal melanjutkan kehidupan di tengah-tengah masyarakat, dan menjadi lebih baik lagi,” tandas Doni. (ir)