SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelaku pengeroyokan di Hutan Kota, Kecamatan Tanah Grogot yang berujung tewasnya korban R (16) telah diamankan kepolisian, seluruhnya berjumlah 9 orang, masing-masing inisial MI (16), MA (15), MRF (15), AM (17), ATH (22), M (18), MJ (23), NZ (20) dan MRR (19). Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Untuk pasal disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Pasal 170 KUHP ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022) sore.
Terdapat dua korban yang mengalami tindakan pengeroyokan, diantaranya R (16) dengan kondisi kritis dan meninggal dunia saat dirujuk ke rumah sakit Kota Balikpapan, dan satu korban lainnya RF (16) juga mengalami luka berat sedang dirawat di RSUD Panglima Sebaya Kabupaten Paser.
“Korban R (16) meregang nyawa diperjalanan pada Kamis (25/8/2022) sekira pukul 23.00 WITA saat hendak dirujuk ke rumah sakit di Kota Balikpapan. Sementara satu korban lainnya RF (16) mengalami luka berat dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser,” jelasnya.
Adapun motif atas kejadian tersebut, dituturkan Gandha dikarenakan lantaran pelaku sakit hati dan sedang dalam pengaruh alkohol.
“Informasinya, baik korban sama pelaku sama-sama mabuk. Tersangka juga mabuk menenggak tuak,” ungkap dia.
Dari keterangan RF lanjut Gandha, kemudian R berucap yang sifatnya menegur pasangan yang tengah duduk berduaan tersebut. “Almarhum R ini berbicara sifatnya menegur, kalau mesum jangan di sini (Hutan Kota, Red). Itu menurut keterangan dari RF,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Kukar.
Tidak terima ditegur, pelaku yang pergi dan kembali membawa 8 orang temannya tersebut lantas mengeroyok dan menyebabkan R (16) pingsan di tempat. Dirinya menyebut terdapat luka di bibir, gigi patah, lebam kepala Bagian belakang, kaki dan tangan kiri sulit digerakkan. Serta 4 jari kaki kiri mengalami luka lecet.
“Sedangkan untuk RF mengalami lebam pada bagian kepala jidat, diinformasikan mengalami retak,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 botol minuman keras bermerek, jaket milik FR dan celana panjang punya R. “Kemudian untuk keterangan ahli kami dapatkan masing-masing visum at repertum atas nama R dan RF,” sebut Gandha.
Sementara terkait peranannya disampaikan Kasat Reskrim masih terjadi dinamika perubahan. Karena masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik.
“Dikarenakan ini ada melibatkan tersangka dibawah umur tentunya akan otomatis berlaku sistem peradilan anak,” tandasnya. (ul)