Divonis 2 Tahun, Iwan Bakal Ajukan Banding

Sat, 9 Apr 2022 08:02:28 | author Simpul Media
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)
Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Paser, Andris Budianto. (Awal/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kini satu pelaku lain pembakaran di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, yakni Riduan Efendi alias Iwan Bima telah dilakukan sidang putusan, divonis 2 tahun kurungan penjara.

Divonis 2 tahun bui, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga 7 hari kedepan. Diketahui sidang putusan pada Senin (4/4/2022) lalu.

“Selama tujuh hari apabila terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum banding, berarti perkara tersebut sudah inkrah. Saat ini sekitar tiga hari lagi,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Yudhi Satrio Nugroho melalui Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser, Andris Budianto, Jumat (8/4/2022).

Inkrahnya pada Senin (11/4/2022), saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan apakah terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. Yakni melakukan pembakaran, penghasutan dan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin.

“Iwan Bima turut melakukan pembakaran, penghasutan dan bawa sajam jenis mandau,” jelasnya.

Pada aksi pembakaran rumah di Desa Senaken pada 22 Desember 2021 lalu, satu orang masih buron. Yakni berinisial S Masuk dalam DPO pihak kepolisian. Diketahui pertama kali mengerahkan adanya aksi balasan dengan menelpon Iwan Bima. Hal ini terungkap saat sidang putusan.

Sekadar informasi penggunaan mandau tidak masalah terpenting digunakan sesuai peruntukannya atau tempatnya. Total pelaku pembakaran 13 orang, 12 terdakwa lainnya telah berkekuatan hukum tetap. Kini tinggal Iwan Bima yang belum inkrah.

Peristiwa bermula terjadi pada 28 November 2021 lalu itu terjadi pembunuhan di TKP Kafe Sarjun, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Satu orang meninggal dan keempat pelaku juga telah divonis.

Terdakwa utama Unding divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang mana telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan sehingga korban mengalami luka berat berakibat meninggal dunia.

Kemudian tiga tersangka lainnya, yakni Hafid Ridha, Riko dan Zainal melakukan pengeroyokan divonis 1 tahun 10 bulan sesuai pasal 170 KUHP.

“Jadi, keempat terdakwa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan. Saat ini ditahan di Lapas Samarinda,” pungkas Andris. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!