Asyik Main Judi Online, Dua Pria di Paser Tak Sadar Diintai Polisi

Wed, 2 Nov 2022 18:56:13 | author Simpul Media
PicsArt_22-11-02_18-50-34-074

SIMPUL.MEDIA, Paser – Tengah asyik bermain judi online, dua pria di Kabupaten Paser tak sadar diintai polisi. Masing-masing inisial NZR (43) dan AW (42). Keduanya dicokok di salah satu warung Kecamatan Muara Komam.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Paser, Aipda Jahiruddin menuturkan, keduanya diamankan pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 00.30 Wita oleh tim gabungan unit Jatanras dan Pidum Polres Paser berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa di warung itu sering terjadi permainan judi slot,” tutur Jahiruddin, dikonfirmasi Selasa (2/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, personel Satreskrim Polres Paser melakukan pengintaian di sekitar warung tersebut. Hingga akhirnya mendapati dua orang pekerja swasta tengah bermain judi slot atau online.

“Keduanya didapati sedang melakukan permainan judi online di warung itu,” terangnya.

Dicokok tengah asyik bermain judi online, keduanya tak dapat mengelak. Merekapun dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 2 unit gawai yang digunakan dan kartu ATM.

“Mereka mengakui. Selain itu juga mengamankan buku tabungan perbankan yang digunakan bertransaksi judi slot. Selanjutnya akan melakukan pengecekan rekening korannya di bank,” terang dia.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, yakni NZR mengaku telah bermain judi online selama 6 bulan. Awalnya mendaftar melalui situs judi online hingga berlanjut membuat akun dengan username.

“Untuk rekening yang didaftarkan BRI atas nama sendiri,” jelas Jahiruddin.

Mulanya lebih dulu melakukan deposit diakunnya minimal Rp25 ribu. Sebelum diciduk, NZR sempat melakukan deposit sebesar Rp88 ribu, sementara untuk saat ini sisa saldonya di situs judi online itu hanya Rp73.344 saat diamankan.

“Sudah 6 bulan main judi slot. Ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkas dia.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ir)

BACA JUGA

News Feed

Komposisi Personalia AKD Terbentuk, DPRD Paser Siap Laksanakan Tugas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan…

Muhammad Jarnawi Ditetapkan Sebagai Ketua BK DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat paripurna, pengumuman usulan Fraksi-Fraksi pada badan kehormatan DPRD Kabupaten Paser dan…

Warga Kerta Bakti Keluhkan Harga Tabung Gas Melon, Harga Capai RP 50.000

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya keluhan masyarakat di Desa Kerta Bakti Kecanatan Long Ikis, terkait mahalnya…

Promosikan UMKM, Disperindagkop Paser Luncurkan Aplikasi UMKM Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten…

Anggota DPRD Paser Burhanuddin Ikut hadir dalam Rakor Badan Pengawas Pemilu

SIMPUL.MEDIA, Paser – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Paser menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait….

Kemeriahan GSMS Paser 2024, Edwin; Wadah Kreasi Seniman

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 1.200 Pelajar dari 28 Sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah…

Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin Menghadiri; Penyerahan Statistik Award Kabupaten Paser Tahun 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda, Diseminasi Data Kabupaten Dalam Angka Dan Penyerahan Statistik Award Kabupaten…

Paser Tuntas dan Paser Hebat Bakal Menggema Di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser…

Sembilan Anak Paser Digembleng Pelatihan Da’i Da’iyah Cilik

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melaksanakan syiar islam dan program bina akhlak sejak dini, Dewan Pimpinan Pusat…

Jelang Porprov, IMI Paser Harapkan Pembangunan Sirkuit Tuntas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mempersiapkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur. Sekretaris Ikatan motor Indonesia (IMI)…

error: Content is protected !!