Simpul.media, Tanah Grogot – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 mendatang diperkirakan mencapai 827 TPS. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid menyatakan, jumlah tersebut saat ini masih tentatif, bergantung hasil pemutakhiran data pemilih.
KPU Kabupaten Paser terus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu tahapannya yakni memetakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disebar di 10 Kecamatan.
Jumlah pemilih potensial pada Pemilu 2024 di Kabupaten paser diperkirakan mencapai 208.487 pemilih. Dengan rerata 300 pemilih per TPS, maka kebutuhan TPS nantinya diperkirakan berjumlah 827 TPS.
Namun demikian, Abdul Qayyim menegaskan bahwa jumlah tersebut kemungkinan dapat berubah setelah dilakukan pemutakhiran data pemilih. KPU Paser menjadwalkan pelaksanaan pemutakhiran data pada Februari mendatang.
“Dari 827 TPS ini berpotensi bertambah ataupun berkurang nantinya setelah dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian) dilapangan oleh pantarlih,” tukas Qayyim, ditemui baru-baru ini.
Selain TPS Regular, KPU juga mempersiapkan TPS khusus, antara lain di lembaga pendidikan berasrama, misalnya pesantren, permasyarakatan, dan di area operasional perusahaan. TPS Khusus diperuntukan bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara langsung di daerah asalnya.
Qayyim menjelaskan, pihak yang memenuhi syarat dan ketentuan dapat mengajukan pembentukan TPS Khusus.
Di Kabupaten Paser sendiri terdapat 74 perusahaan yang berpotensi untuk mendirikan TPS khusus. Namun sampai saat ini baru empat pihak atau lembaga yang mengajukan. Sementara itu, batas pengajuan dibuka hingga akhir Februari mendatang.
“Sudah ada empat wilayah yang mengajukan TPS lokasi khusus, tiga diperusahaan dan satunya di rutan” tuturnya.
(rul/yaps)