Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)
Bekas karyawan harian Balikpapan Pos bersama tim kuasa hukumnya Law Office BW & Partners. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda mengabulkan sebagian gugatan bekas karyawan harian Balikpapan Pos terhadap PT DMP. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH pada sidang yang berlangsung Kamis (9/3/2023).

Dua gugatan sengketa hubungan industrial tersebut masing-masing beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggugat Rusli dkk, dan nomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr atas penggungat Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini.

Atas putusan tersebut, PHI memerintahkan tergugat, yakni PT DMP untuk membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus. Tergugat juga dikenakan biaya beban sidang yang dibayarkan ke kas negara.

Dalam sidang putusan perkara, penggugat didampingi kuasa hukum Bambang Wijanarko SH, CIL. Sedangkan tergugat dihadiri langsung Direktur Utama PT DMP, Yudhianto.

“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menyatakan pikir-pikir. Bambang melihat nilai kewajiban tergugat sebagaimana dalam putusan hakim masih terlalu rendah dari gugatan.

“Kami masih pikir-pikir. Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini” ucapnya.

Mewakili para penggugat, Rusli menyatakan akan menelaah kembali putusan hakim. Terpenting bagi para penggugat yakni mencari keadilan terkait keputusan PHK sepihak perusahaan.

“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya,” tegas Rusli.

Ia juga menyampaikan bahwa penggugat menghargai keputusan Majelis Hakim atas pertimbangan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.

“Keadilan lainnya, terkait 2 karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” tutupnya.

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!