simpul.media, Balikpapan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ingin PT DMP mematuhi putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengabulkan sebagian gugatan bekas pekerja harian Balikpapan Pos.
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menilai putusan Majelis Hakim untuk perkara tersebut sudah objektif.
“Perjuangan teman-teman (bekas pekerja harian Balikpapan Pos) membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis (9/3).
Perjuangan 15 para pekerja untuk mendapat keadilan dinilai cukup panjang dan berliku. Sengketa hubungan industrial tersebut bergulir sejak November 2020 atau berlangsung selama tiga tahun.
“Pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang undang, sehingga harus diselesaikan,” singkatnya.
BERITA TERKAIT:
(wal/)