SIMPUL.MEDIA, Paser – Selama 2023 terjadi 497 perkara perceraian di Kabupaten Paser. Angka ini meningkat dibandingkan 2022 lalu yang capai 496 perkara, sebagian besar ditengarai masalah ekonomi.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Paser, Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin membeberkan jumlah cerai gugat yang dilayangkan istri kepada suami mendominasi selama 2023 jumlahnya mencapai 401 perkara. Sisanya cerai talak dari sang suami sebanyak 96 perkara.
“Motif perceraian, masalah ekonomi dan pertengkaran terus menerus. Tidak ada penyebab lainnya yang mencolok,” kata Khairuddin, Kamis (1/2/2024).
Pengadilan Agama telah memberikan ruang kepada pasangan suami istri (pasutri) melalui mediasi supaya hubungan perkawinan tetap berjalan. Kendati demikian, upaya media selama sidang tersebut, tidak merubah keputusan keduanya.
Keputusan yang paling bisa ditawarkan, kata dia, urusan harta gono-gini dan hak asuh anak.
Pasangan yang mengajukan perceraian, lanjutnya, rata-rata usianya antara 35 hingga 50 tahun. Sementara, status pekerjaan mayoritas dari masyarakat umum, dan tiga peran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini data perceraian resmi di pengadilan. Di luar tentu saja masih ada lagi, seperti hubungan menggantung tanpa diproses ke pengadilan,” tandasnya.
Pelayanan penanganan setiap perkara perceraian hingga putusan memakan waktu selama tiga bulan. “Biasanya sampai dua kali sidang,” pungkasnya.
(MS02)