Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

Jelang Porprov, IMI Paser Harapkan Pembangunan Sirkuit Tuntas

SIMPUL.MEDIA, Paser – Mempersiapkan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur. Sekretaris Ikatan motor Indonesia (IMI)…

Syukran Amin ; Bazar UMKM 2024 Oleh Paser Bekerai Batu Sopang Penggerak Ekonomi Rakyat

SIMPUL.MEDIA, Batu Sopang – Segenap pemuda di Kecamatan Batu Sopang yang tergabung dalam Paser Bekerai…

Sinergi, Disporapar Paser dan Pobsi Paser Gelar Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser – Turnamen Biliar Piala Bupati Paser Open 2024, yang digelar oleh Dinas Pemuda…

Dukung Perkembangan Olahraga Di Paser, Zulfikar Inginkan Event Terus Berlanjut

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bersama Zulkifli Kaharuddin menghadiri Pembukaan Piala Bupati…

Motivasi Bagi Pemuda Senaken, Edwin Santoso Dukung Pembangunan Lapangan Permanen

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesuksesan Karang Taruna Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dalam menggelar…

Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltim, Sultan Paser Aji Norhanuddin Pesan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Samarinda – Sebanyak 53 anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya….

Turut Serta Kideco Run, Edwin Semula Ragu Akhirnya Finish Setelah 34 Menit Berlari

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso turut serta dalam agenda olahraga yang digelar…

Ikhwan Antasari Mengundurkan Diri, Zulkifli Gantikan Posisi Wakil Ketua DPRD Paser 

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan…

Cak Imin Kembali Pimpin PKB, Yenni Eviliana Optimis PKB Terus Berikan Manfaat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Yenni Eviliana yang merupakan Kader…

Ingatkan Tiga Fungsi DPRD, Acong Asfiyek Berharap Saran dan Masukan masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap anggota DPRD Paser Secara resmi telah menjabat sebagai Anggota DPRD Paser…

error: Content is protected !!