Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)
Sekwan Paser, M Iskandar Zulkarnaen (Dok. Rul/Simpul.Media)

SIMPUL.MEDIA, Paser – Status Ahmad Rafi’i, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akan diberhentikan sementara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain menyatakan, pemberhentian sementara Wakil Rakyat yang akan ditandatangai oleh pimpinan di tingkat Provinsi Kaltim itu, disesuaikan dengan penetapannya sebagai terdakwa.

“Saat ini masih berproses suratnya. Namun yang bersangkutan sudah berstatus diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa,” kata Zulkarnain, Senin (13/11/2023).

Untuk diketahui, Terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang Pengadilan berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.

Sehingga, Ahmad Rafi’i terhadap penetapan terdakwa sudah dilakukan sejak Rabu (27/9/2023) atau sebulan lebih lamanya. Kendari begitu, Zulkarnain menyebut, status keanggotannya masih tetap namun hanya diberhentikan sementara dengan berbagai konsekuensi yang diterima.

Salah satu konsekuensi yang diterima antaranya hak keuangan Ahmad Rafi’i yang ditiadakan, mengingat yang bersangkutan tidak aktif sebagai Anggota DPRD Kabupaten Paser. Hak keuangan yang dimaksud berupa tunjangan-tunjangan yang selama ini ia dapatkan.

“Yang tidak kami bayarkan itu tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intens, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” sebut Zulkarnain.

Sementara tunjangan-tunjangan yang ia terima, hanya tunjangan keluarga, uang representasi atau gaji bulanan, tunjangan beras dan uang paket. Adapun hak-haknya berpotensi hilang atau kembali seutuhnya ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Jika yang bersangkutan dinyatakan bebas maka dipulihkan hak haknya sebelum masa bakti berakhir. Sementara jika putusan inkracht terpidana, maka langsung diberhentikan seluruhnya,” ungkapnya.

Diketahui, hingga kini terdakwa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2 A Balikpapan lantaran diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan proses sidang terhadap kasusnya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapn Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusakaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(red/adv/dprdp)

BACA JUGA

News Feed

DPRD Paser Dukung Kegiatan Melas Taon 2023, Sarankan Digelar di Taman Promosi Putri Petung

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser telah memiliki kalender pariwisata untuk memperkenalkan budaya daerah. Salah satunya…

Ahmad Rafi’i Potensi Bebas Jika Pembuktian Surat Palsu Tidak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Persidangan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan…

Basri Upayakan Kebutuhan Penunjang Petani dan Nelayan Terealisasi di 2025

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pengadaan pupuk organik, pemeliharaan dan peningkatan tanggul lantai jemur, kebutuhan mesin ketinting…

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Terhadap Oknum DPRD Paser, Hadirkan Ahli Meringankan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Nasib oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i…

Paser Kembali Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kabupaten Paser di Tahun 2023 ini kembali meraih piala Kabupaten Layak Anak…

DPRD Kabupaten Paser Singgung Masalah Stunting, Lamaluddin: Perlu Dimasifkan Lagi

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

3.292 Personel Satlinmas Jadi ujung Tombak Amankan Pemilu di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) jadi ujung tombak menjaga situasi kondusif Pemilu 2024…

Bupati Paser Serahkan 92 Unit Kendaraan Operasional PPL

SIMPUL.MEDIA, Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli Menyerahkan 92 unit kendaraan operasional kepada sejumlah Penyuluh…

Langkah DPK Paser Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Paser intens dalam meningkatkan minat…

Atap Kios Wiskul Sungai Tuak Rusak, DPRD Paser Minta Solusi Pengelola

SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso mengaku telah mengetahui perihal…

error: Content is protected !!