Ahmad Rafi’i Potensi Bebas Jika Pembuktian Surat Palsu Tidak Terpenuhi

Mon, 6 Nov 2023 17:28:47 | author Simpul Media
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu.  (Dok. Ist)
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu. (Dok. Ist)

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Persidangan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i sebagai terdakwa, hingga kini terus berjalan.

Terkini, melalui Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya sudah menghadirkan ahli yang meringankan kliennya, yakni Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (1/11/2023) lalu.

“Inti dari keterangan ahli yang kami hadirkan menyebut, bahwa terhadap dugaan penggunaan surat palsu, maka surat nya itu harus di nyatakan palsu terlebih dahulu,” kata Hendrik via telepon saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Sehingga, berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan ahli pidana yang dihadirkan, lanjut Hendrik, pasal yang diterapkan terhadap Ahmad Rafi’i, tidak tepat karena unsur pidananya baik Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi.

“Mekanisme pembuktian perihal surat palsu tidak terpenuhi karena hanya berdasarkan ahli bahasa yang mana kita juga telah menghadirkan ahli bahasa yang menerangkan jika surat tersebut sudah sesuai,” terangnya.

Sebelumnya, pihak pengacara juga menghadirkan Joni Endardi, sebagai Ahli Bahasa, yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY), Selasa (24/10/2023) lalu.

Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi’i (Tengah) didampingi Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH dan beberapa kerabat.

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dan tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik.

Hendrik menyebut, dari fakta persidangan yang sejauh ini sudah berjalan, seharusnya Ahmad Rafi’i diputus bebas dari jeratan hukum. Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan Majelis Hakim.

“Kalau masalah putusan kami tim penasihat hukum tidak bisa memastikan. Tetapi jika melihat fakta persidangan sejauh ini seharusnya putusan bebas. Tapi selebihnya kami kembalikan kepada keyakinan dan keberanian Majelis Hakim,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(BS02)

BACA JUGA

News Feed

Acong Aspiyek; Sambangi Warga Desa Rangan Kecamatan Kuaro

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam Agenda serap aspirasi atau biasa dikenal reses, Acong Aspiyek sebagai salah…

Sekda Paser Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan suara terlaksana dengan baik. Maka,…

Logistik Berangkat, Ketua KPU Paser Harapkan Dukungan Kesuksesan Pilkada

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada 2024….

Regina Terima Keluhan Guru TPA Tak Bergaji Saat Reses Di Dapil 4

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Kabupaten Paser pemilihan zona 4 Regina Febiola N. Menggelar Agenda…

Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz; Perlu Tindakan Tegas Perda no 4 tahun 2015

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Aziz Secara tegas menyampaikan Perlu dilakukan…

Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin; Perlu Pengawasan Terhadap Relawan Peminta Sumbangan Di Tengah Jalan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin menyampaikan dalam rapat kerja komisi…

Reses Ketua DPRD Paser; Beragam Usulan Warga Harapkan Peningkatan Kesejahteraan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memasuki masa Reses Anggota DPRD Kabupaten Paser. Maka, segenap Anggota DPRD Paser…

Anggota DPRD Paser Hamransyah; Minta Pemkab Paser Laksanakan Perda Yang Telah Ditetapkan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Melalui rapat gabungan Anggota DPRD Paser Hamransyah, memberikan penegasan terhadap apa yang…

Ketua Pansus Abdul Aziz; Perihatin Dengan Fungsi Pengendalian OPD di paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dalam rapat gabungan komisi I dan II DPRD Paser bersama OPD dan…

Rapat Kerja Komisi I Dan Komisi II DPRD Paser; Dengan OPD atau Dinas Teknis

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi II DPRD Paser Syukran Amin, membuka rapat tentang penertiban perizinan…

error: Content is protected !!