Ahmad Rafi’i Potensi Bebas Jika Pembuktian Surat Palsu Tidak Terpenuhi

Mon, 6 Nov 2023 17:28:47 | author Simpul Media
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu.  (Dok. Ist)
Sidang Lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi'i, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu. (01/11/2023) lalu. (Dok. Ist)

SIMPUL.MEDIA, Balikpapan – Persidangan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Ahmad Rafi’i sebagai terdakwa, hingga kini terus berjalan.

Terkini, melalui Penasehat Hukum Ahmad Rafi’i, Hendrik Kusnianto menyatakan, pihaknya sudah menghadirkan ahli yang meringankan kliennya, yakni Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (1/11/2023) lalu.

“Inti dari keterangan ahli yang kami hadirkan menyebut, bahwa terhadap dugaan penggunaan surat palsu, maka surat nya itu harus di nyatakan palsu terlebih dahulu,” kata Hendrik via telepon saat dihubungi, Senin (6/11/2023).

Sehingga, berdasarkan fakta persidangan melalui keterangan ahli pidana yang dihadirkan, lanjut Hendrik, pasal yang diterapkan terhadap Ahmad Rafi’i, tidak tepat karena unsur pidananya baik Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi.

“Mekanisme pembuktian perihal surat palsu tidak terpenuhi karena hanya berdasarkan ahli bahasa yang mana kita juga telah menghadirkan ahli bahasa yang menerangkan jika surat tersebut sudah sesuai,” terangnya.

Sebelumnya, pihak pengacara juga menghadirkan Joni Endardi, sebagai Ahli Bahasa, yang merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Peneliti di Balai Bahasa DIY (BBY), Selasa (24/10/2023) lalu.

Anggota DPRD Paser, Ahmad Rafi’i (Tengah) didampingi Ahli Pidana, Prof.Mudzakkir, SH.MH dan beberapa kerabat.

“Dari keterangannya, seorang ahli bahasa tidak boleh dan tidak ada kewenangan menyatakan palsu atau tidaknya suatu surat,” kata Hendrik.

Hendrik menyebut, dari fakta persidangan yang sejauh ini sudah berjalan, seharusnya Ahmad Rafi’i diputus bebas dari jeratan hukum. Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan Majelis Hakim.

“Kalau masalah putusan kami tim penasihat hukum tidak bisa memastikan. Tetapi jika melihat fakta persidangan sejauh ini seharusnya putusan bebas. Tapi selebihnya kami kembalikan kepada keyakinan dan keberanian Majelis Hakim,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu terjerat perkara penggunaan surat palsu atas lahan atau tanah di kawasan Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luasan 4,2 hektare milik PT Kutai Refinery Nusantara (KRN).

PT. KRN sendiri merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor pengolahan minyak kelapa sawit. Potensi kerugian PT KRN melalui legalnya sebagai pelapor diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.

(BS02)

BACA JUGA

News Feed

Anggota DPRD Paser Edwin Santoso; Maknai Hari Pahlawan Tumbuhkan Cinta Dan Nasionalisme Tanah Air

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Edwin Santoso, memaknai Peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2024….

Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin; Hari Pahlawan Momen Penyemangat Membangunan Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk…

H. Hendra Wahyudi; Ikut Hadir Dalam Rakornas Di Bogor

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan…

Support Ketua DPRD Paser, Memberikan Satu Unit Motor Kegiatan HUT Ke 18 Tahun Koran Kaltim

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua DPRD Paser H. Hendra Wahyudi memberikan dukungan, satu unit motor jenis…

Anggota DPRD Paser Support BUMDes Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari, mengunjungi Pagelaran BUMDes Expo 2024…

Zulkifli dan Hendrawan Putra Jabat Wakil Ketua DPRD Paser Masa Jabatan 2024-2029

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna peresmian dan pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser…

Komposisi Personalia AKD Terbentuk, DPRD Paser Siap Laksanakan Tugas

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Komposisi Personalia Alat Kelengkapan…

Muhammad Jarnawi Ditetapkan Sebagai Ketua BK DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat paripurna, pengumuman usulan Fraksi-Fraksi pada badan kehormatan DPRD Kabupaten Paser dan…

Warga Kerta Bakti Keluhkan Harga Tabung Gas Melon, Harga Capai RP 50.000

SIMPUL.MEDIA, Paser – Adanya keluhan masyarakat di Desa Kerta Bakti Kecamatan Long Ikis, terkait mahalnya…

Promosikan UMKM, Disperindagkop Paser Luncurkan Aplikasi UMKM Taka

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten…

error: Content is protected !!