Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan. (Ist)
Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan. (Ist)

simpul.media, Balikpapan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan ingin PT DMP mematuhi putusan hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengabulkan sebagian gugatan bekas pekerja harian Balikpapan Pos.

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan menilai putusan Majelis Hakim untuk perkara tersebut sudah objektif.

“Perjuangan teman-teman (bekas pekerja harian Balikpapan Pos) membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati putusan Pengadilan,” kata Teddy, Kamis (9/3).

Perjuangan 15 para pekerja untuk mendapat keadilan dinilai cukup panjang dan berliku. Sengketa hubungan industrial tersebut bergulir sejak November 2020 atau berlangsung selama tiga tahun.

“Pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang undang, sehingga harus diselesaikan,” singkatnya.

BERITA TERKAIT:

(wal/)

BACA JUGA

News Feed

Paser Gelar Gebyar Vaksin Covid-19, Bertabur Undian Rangsang Animo Masyarakat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upaya mendongkrak cakupan vaksinasi bagi masyarakat terus digencarkan di Kabupaten Paser. Kali…

PASER, SHALAWAT DAN NAHDLIYIN Jangan Cuma Jadi Kunci, Jadilah Penentu

SIMPUL.MEDIA, Paser – 5 sampai 10 tahun wajah Indonesia nanti akan dilihat di sekitar wilayah…

Walau Pernah Dikorupsi, Pemkab Paser Kembali Alokasi Dana Hibah Politeknik Negeri Samarinda

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dipastikan kembali mengalokasikan dana hibah kepada Politeknik Negeri…

Cegah Mafia, Pupuk Kaltim Gandeng Polda Salurkan Pupuk Subsidi

Guna memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia…

error: Content is protected !!