SIMPUL.MEDIA, Tanah Grogot – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal diselenggarakan pada 2024 mendatang. Untuk di Kabupaten Paser pemerintah menyiapkan alokasi pembiayaan berupa dana hibah sebesar Rp51 miliar.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai tanda tahap awal pelaksanaan Pilkada telah dilakukan oleh Bupati Paser bersama KPU dan Bawaslu pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Total keseluruhan alokasi dana hibah Pilkada terbagi untuk KPU sebesar Rp29,2 miliar, Bawaslu Rp13,6 miliar, anggaran pengamanan Rp8,5 miliar, dan pembiayaan BPJS Rp303 juta.
Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan dana hibah tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terhadap penyelenggaraan Pilkada.
“Dukungan kami ke penyelenggara dalam bentuk anggaran,” kata Fahmi.
Bentuk dukungan itu juga termasuk alokasi pembiayaan untuk BPJS terhadap keselamatan kerja kepada seluruh petugas Adhoc Pemilu 2024 juga.
“Insya Allah kita akomodir untuk BPJS Ketenagakerjaan, sebab mereka termasuk pekerja rentan. Kita juga akan memenuhi target Universal Health Coverage (UHC),” terangnya.
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid, mengungkapkan, proses pencairan dana hibah dilakukan dua kali, pada tahap pertama atau pada tahun ini sebanyak Rp12,5 miliar dan sisanya dicairkan tahun 2024.
“Saat ini kami sudah merampungkan Bank penampung dana hibahnya, karena 10 hari pasca penandatanganan NPHD harus sudah ada direkening KPU,” kata Qayyim.
Ia memastikan Pikada nantinya dilaksanakan secara serentak yaitu, dalam pemilihan bupati dan pemilihan gubernur. Sehingga anggarannya di bagikan untuk dua kegiatan yang dilaksanakan penyelenggaraannya sekaligus.
“Anggaran dari Provinsi sebanyak 16 miliar untuk membiayai honorarium adhoc, PPK, PPS, dan KPPA, sementara untuk anggaran lainnya dibiayai oleh daerah,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, mengatakan, meski berada di urutan ketujuh di Provinsi Kalimantan Timur, nilai anggaran sudah sesuai dengan kebutuhan peruntukan pengawasan, sosialisasi, penanggulangan pelanggaran dan sengketa.
“Nilai ini sudah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan Bawaslu Paser,” singkat Nur Khamid.
(MS03)