Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Thu, 9 Feb 2023 10:58:24 | author Simpul Media
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)

Simpul.media, Tanah Grogot – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan. Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah pada tahun 2022 terbilang tinggi.

“Sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah,” kata Kasrani, Kamis (9/2/2023).

Ia melanjutkan, angka tersebut terhitung paling tinggi se Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian hingga melakukan pola pencegahan dini.

Antara lain, jelas Kasrani, penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih. Selanjutnya, pendidikan formal bagi anak juga harus terpenuhi, minimal hingga tingkat SMA.

Apalagi menurut hasil riset, tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.  Kemudahan akses pendidikan membuka kesempatan lebih baik bagi anak-anak.

“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi tentang pendidikan seks,” ucapnya. 

Minimnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi satu di antara alasan masih tingginya angka pernikahan dini.

Upaya-upaya pencegahan ini juga bukan hanya difokuskan hanya kepada anak, tetapi juga peran orangtua menjadi penting. Dengan begitu, maka edukasi mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini kepada para pelajar juga penting untuk dilakukan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menginspirasi untuk membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

“Pemerintah Kabupaten Paser mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Kasrani.

DP2KBP3A turut mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sehingga mengharuskan setiap anak minimal menyelesaikan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Meski sepintas hal ini terkesan memaksa, tetapi ‘memaksa’ untuk kebaikan,” tutupnya.

(ong/)

BACA JUGA

News Feed

Beri Teladan ; H. Hendra Wahyudi Kembalikan Mobil Aset ke Sekretariat DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sektetaris Dewan DPRD Paser menjelaskan, berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten…

H. Hendra Wahyudi; Kembali Nahkodai DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – H. Hendra Wahyudi, kembali terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Paser setelah acara pengambilan…

Duka Saat Pelantikan DPRD, Sekwan Sampaikan Belasungkawa

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 29 anggota DPRD Paser periode 2024-2029 diambil sumpah dan janji di…

Ketua Komisi III DPRD Paser Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan Melalui Kegiatan Positif

SIMPUL.MEDIA, Paser – Ketua Komisi III DPRD Paser, Edwin Santoso mengajak masyarakat Kabupaten Paser untuk…

Bacakan Teks Proklamasi, Ketua DPRD Paser; Momen Kebersamaan Membangun Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Kabupaten Paser yang dilaksanakan di Halaman…

Ini Enam Rekomendasi KUA dan PPAS 2025 Dari Banggar DPRD Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Rapat Paripurna DPRD Paser, tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Pembahasan…

Tertinggi Dalam Sejarah Kabupaten Paser, Perubahan APBD 2024; Mencapai Rp 5,4 Triliun

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam Raperda tersebut…

DPRD Paser Gelar Paripurna, Persetujuan KUA-PPAS Kabupaten Paser tahun 2025

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati…

Pelantikan Anggota DPRD Paser, Siap Digelar Sehari Pasca Peringatan HUT RI

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kesekretariatan DPRD Paser semakin mematangkan persiapan pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji  anggota…

DPRD Paser Utus H. Lamaludin; Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada Tahun 2024

SIMPUL.MEDIA, Paser –DPRD Paser Utus H. Lamaludin Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Paser, mengikuti Pembukaan Rapat…

error: Content is protected !!