Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Thu, 9 Feb 2023 10:58:24 | author Simpul Media
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)

Simpul.media, Tanah Grogot – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan. Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah pada tahun 2022 terbilang tinggi.

“Sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah,” kata Kasrani, Kamis (9/2/2023).

Ia melanjutkan, angka tersebut terhitung paling tinggi se Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian hingga melakukan pola pencegahan dini.

Antara lain, jelas Kasrani, penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih. Selanjutnya, pendidikan formal bagi anak juga harus terpenuhi, minimal hingga tingkat SMA.

Apalagi menurut hasil riset, tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.  Kemudahan akses pendidikan membuka kesempatan lebih baik bagi anak-anak.

“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi tentang pendidikan seks,” ucapnya. 

Minimnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi satu di antara alasan masih tingginya angka pernikahan dini.

Upaya-upaya pencegahan ini juga bukan hanya difokuskan hanya kepada anak, tetapi juga peran orangtua menjadi penting. Dengan begitu, maka edukasi mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini kepada para pelajar juga penting untuk dilakukan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menginspirasi untuk membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

“Pemerintah Kabupaten Paser mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Kasrani.

DP2KBP3A turut mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sehingga mengharuskan setiap anak minimal menyelesaikan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Meski sepintas hal ini terkesan memaksa, tetapi ‘memaksa’ untuk kebaikan,” tutupnya.

(ong/)

BACA JUGA

News Feed

Hamransyah Kembali Geram, Penerapan K3 di Konsesi IUPK KCI Diragukan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, dibuat geram atas kecelakaan kerja…

Tambang Kendilo Coal Indonesia Makan Korban, Tewas Diduga Kecelakaan Kerja

SIMPUL.MEDIA, Paser – Aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Paser baru-baru ini menelan korban jiwa….

Harga Daging Ayam hingga Cabai Merangkak Naik di Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sejumlah kebutuhan pokok merangkak naik di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Kecamatan Tanah…

Lima Persoalan Dasar Tanjung Harapan, Sulit Terlepas dari Rawan Pangan

SIMPUL.MEDIA, Paser – Kebutuhan dasar masyarakat di Kecamatan Tanjung Harapan belum sepenuhnya terpenuhi. Seperti kualitas…

SK P3K di Terima, Bupati Paser: Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

SIMPUL.MEDIA, Paser – Sebanyak 61 guru SLTA/sederajat di bawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk Kabupaten…

Atlet Renang Paser Turun ke Jalan Cari Dana

SIMPUL.MEDIA, Paser – Memohon dukungan dan bantuan dana dengan turun ke jalan dilakukan oleh orang…

IPSI Paser Gali Potensi Atlet, Target Emas Tatap Porprov

SIMPUL.MEDIA, Paser – Guna menggali potensi calon atlet, Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Pencak Silat Indonesia…

Sederet Solusi DPRD Sikapi Banjir di Kabupaten Paser

SIMPUL.MEDIA, Paser – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Rahmadi, menyampaikan pendapatnya tentang penanganan bencana…

Samsat Keliling Hadir di Desa, Kades Tapis: Masyarakat Sangat Terbantu Membayar Pajak

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pelayanan pembayaran pajak kendaraan kini semakin dipermudah. Mengingat saat ini dengan adanya…

Upaya Berantas Narkoba, Polres Paser Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

SIMPUL.MEDIA, Paser – Persoalan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) terlarang belum ada habisnya, banyaknya narkotika…

error: Content is protected !!