Angka Pernikahan Anak Karena Hamil di Paser Paling Tinggi Se-Kaltim

Thu, 9 Feb 2023 10:58:24 | author Simpul Media
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)
Pernikahan anak. (Ilustrasi/Ist)

Simpul.media, Tanah Grogot – Angka pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser diakui cukup memperihatinkan. Kepala Bidang (Kabid) Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Kasrani Lathief mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil di luar nikah pada tahun 2022 terbilang tinggi.

“Sebanyak 95 anak di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan hamil di luar nikah,” kata Kasrani, Kamis (9/2/2023).

Ia melanjutkan, angka tersebut terhitung paling tinggi se Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi tersebut tentu perlu mendapat perhatian hingga melakukan pola pencegahan dini.

Antara lain, jelas Kasrani, penguatan moral, pelajaran agama bukan hanya sebagai teori, tapi perlu mendapat perhatian lebih. Selanjutnya, pendidikan formal bagi anak juga harus terpenuhi, minimal hingga tingkat SMA.

Apalagi menurut hasil riset, tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak.  Kemudahan akses pendidikan membuka kesempatan lebih baik bagi anak-anak.

“Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi tentang pendidikan seks,” ucapnya. 

Minimnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi satu di antara alasan masih tingginya angka pernikahan dini.

Upaya-upaya pencegahan ini juga bukan hanya difokuskan hanya kepada anak, tetapi juga peran orangtua menjadi penting. Dengan begitu, maka edukasi mengenai konsekuensi negatif pernikahan dini kepada para pelajar juga penting untuk dilakukan.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menginspirasi untuk membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini.

“Pemerintah Kabupaten Paser mendorong orangtua, untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun. Hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,” jelas Kasrani.

DP2KBP3A turut mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun dengan mencantumkan sanksi tertentu. Sehingga mengharuskan setiap anak minimal menyelesaikan pendidikan sebelum memutuskan untuk menikah.

“Meski sepintas hal ini terkesan memaksa, tetapi ‘memaksa’ untuk kebaikan,” tutupnya.

(ong/)

BACA JUGA

News Feed

Antusias Ikuti Syukuran Hari Bhayangkara, Bupati: Polres Paser Terus Berkembang

SIMPUL.MEDIA, Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. fahmi Fadli. Mengucapkan Selamat Hari…

Bupati Paser dan Ketua TP PKK Paser Terima Penghargaan Bidang MKK

SIMPUL.MEDIA , Semarang – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Bersama Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan…

Berbekal Petuah dan Budaya Leluhur, LAP Siap Dikukuhkan

SIMPUL.MEDIA , Paser – Lembaga Adat Paser (LAP) merupakan salah satu lembaga yang bergerak di…

Raperda Pertanggungjawaban APBD Paser 2023, DPRD Paser Berikan Catatan Pembenahan

SIMPUL.MEDIA , Paser – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian hasil pembahasan…

Bupati Paser Jabarkan Masalah Silpa dan Target DPHTB Tak Terpenuhi

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan…

Bentuk Raperda Inisiatif DPRD Paser Libatkan Pakar Hukum 2 Universitas Nasional

SIMPUL.MEDIA, Paser – DPRD Paser dalam melaksanakan fungsinya telah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

Jawab Sindiran, Ini Alasan dr. Fahmi Beralih Jalur ke Politik

SIMPUL.MEDIA , Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara langsung hadir dalam agenda Perayaan…

FGD DPRD Paser, Bahas Raperda Inisiatif

SIMPUL.MEDIA, Paser – FGD ini dilaksanakan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Paser…

Masuk Tahapan PILGUB dan PILKADA, KPU Paser Bentuk Pantarlih

SIMPUL.MEDIA, Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan Rekrutmen Panitia Pemuktahiran Data Pemilih…

AKABRI’94 dan Masyarakat Paser Gelar Bakti Sosial dalam Rangka 30 Tahun Pengabdian

SIMPUL.MEDIA, Paser – Segenap personel Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Tahun 1994. Bersama masyarakat…

error: Content is protected !!